MA Persilakan Masyarakat Laporkan Kejanggalan Sidang

Kamis, 14 September 2017 – 22:15 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan di pengadilan.

MA menjamin menerima secara terbuka semua laporan dan menindaklanjutinya.

BACA JUGA: Ada OTT Jaring Hakim dan Panitera, MA Berterima Kasih ke KPK

Menurut juru bicara MA Suhadi, mekanisme laporan pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui surat, pesan singkat, telepon, maupun surat elektronik.

Selain mekanisme laporan seperti itu, menurut Suhadi, MA bisa saja melakukan pengawasan secara internal melalui temuan.

BACA JUGA: Catat, Hakim dan Panitera Sulit Dibina Bakal Dibinasakan

"Jadi, pengawasan terhadap kode etik hakim maupun kejanggalan persidangan dapat dilakukan melalui laporan. Bisa juga dengan temuan oleh Badan Pengawas MA," ujar Suhadi, Kamis (14/9).

Dia menambahkan, ada sanksi tegas jika pelanggaran kode etik hakim terbukti benar usai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA.

BACA JUGA: Ingat Ya, MA Tidak Batalkan Permenhub Transportasi Online

"Namun, kalau tidak ada, Badan Pengawas tidak akan menindaknya. Hakim bersangkutan juga dipulihkan nama baiknya. Kan belum tentu hakim melanggar sampai dibuktikan Badan Pengawas MA," imbuh Suhadi.

Suhadi mengatakan, pengawasan internal secara melekat terhadap hakim oleh MA telah diatur dalam Perma Nomor 8/2016.

Dalam Perma itu dijelaskan, setiap atasan bertanggung jawab mengawasi dan membina bawahannya mulai tingkat PN.

Belum lama ini telah berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini digunakan menjadi SMAK Dago di PN Bandung.

Namun, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan.

Kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur heran karena majelis hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk melihat surat kuasa dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) selama persidangan.

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes CPNS 2017 Menggunakan Soal Baru


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler