jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan Surat Edaran MA mengenai seorang terpidana hanya bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak satu kali tetap berlaku. Hal itu disampaikanya usai mengikuti pertemuan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (9/1).
"Kalau dari pihak MA, SEMA tetap berlaku. Jadi PK tetap harus dilaksanakan satu kali. Bagaimana kelanjutannya harus ada regulasi baru," kata Suhadi.
BACA JUGA: Dirjen PAS: Rutan Belum Punya Alat Khusus Deteksi Handphone
Suhadi menyatakan akan ada pembicaraan soal regulasi baru itu. "Nanti didiskusikan apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah," ujarnya.
Selama belum ada regulasi baru, Suhadi berharap semua pengadilan bisa mentaati ketentuan yang tertuang dalam SEMA. "SEMA MA sudah berlaku karena SEMA tersebut adalah surat edaran dari internal MA ke tingkat pengadilan tingkat pertama dan banding," ucapnya.
BACA JUGA: Ini Tanggapan Menhub Soal Banyak Maskapai Terbang di Luar Jadwal
Hal senada disampaikan oleh Hakim Agung, Artidjo Alkostar. Ia mengatakan MA tetap pada keputusan bahwa PK hanya bisa satu kali. "MA hanya sebagai pelaksana undang-undang. Jadi kalau yang selama ini berlakunya SEMA kita," tandas Artidjo. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Menkopolhukam Pastikan Eksekusi Mati Tetap Jalan
BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Pastikan Asuransi Bayar Lunas untuk Ahli Waris Korban AirAsia
Redaktur : Tim Redaksi