jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan para narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati tidak akan lolos begitu saja dari hukuman tersebut.
Pasalnya, selama ini para narapidana tersebut berlindung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pengajuan peninjauan kembali (PK) berulangkali.
BACA JUGA: OJK Pastikan Asuransi Bayar Lunas untuk Ahli Waris Korban AirAsia
"Eksekusi mati pasti tetap dijalankan. Pasti itu. Sekarang makanya kita melihat teknisnya dulu, jangan sampai kebijakan Presiden yang meminta eksekusi itu nanti jadi bumerang. Jangan sampai terbuka ruang untuk orang lain menyerang kebijakan presiden. Makanya kita harus amankan kebijakan presiden," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/1).
Untuk itu, kata Tedjo, hari ini, ia bersama Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo dan sejumlah pakar hukum rapat untuk membahas solusi terbaik para narapidana kasus narkoba itu dapat dieksekusi mati.
BACA JUGA: Jonan Jatuhkan Sanksi ke 11 Pejabat Kemenhub
Tedjo berharap dalam pertemuan itu akan ada solusi segera dilaksanakannya eksekusi mati terhadap para bandar narkoba tersebut.
"Kita bicara, bagaimana menyikapi masalah aturan PK yang diajukan berulang-ulang. Harus ada pembatasan, supaya ada kepastian hukum. Kalau tidak ada kepastian hukum, kapan eksekusinya," tegas Tedjo.
BACA JUGA: Politikus PKS Khawatirkan Satgasus Antikorupsi Kejagung
Tedjo menyatakan jika sudah ada keputusan dan solusi, pihaknya akan menyampaikan pada presiden sehingga dapat menentukan waktu eksekusi tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekor Pesawat Berantakan, Panglima TNI Cemaskan Black Box
Redaktur : Tim Redaksi