jpnn.com - JAKARTA - Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK, Firdaus Djaelani memastikan perusahaan asuransi bakal membayar lunas dan tanpa mencicil kepada ahli waris korban AirAsia QZ 8501, yang hilang kontak pada Minggu (28/12) lalu di Selat Karimata.
"Langsung dibayar sekaligus, tanpa dicicil. Uang sudah disiapkan oleh perusahaan asuransi tinggal dicairkan saja," ucap Firdaus di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (9/1).
BACA JUGA: Jonan Jatuhkan Sanksi ke 11 Pejabat Kemenhub
Firdaus mengatakan, perusahaan asuransi yang bersangkutan sudah menyatakan kesiapannya untuk membayar sekaligus klaim asuransi kepada ahli waris. Saat ini, perusahaan asuransi sedang menunggu proses administrasi penetapan ahli waris.
Setidaknya, kata Firdaus, akhir bulan ini klaim asuransi sudah beres diterima oleh ahli waris atau keluarga korban yang bersangkutan.
BACA JUGA: Politikus PKS Khawatirkan Satgasus Antikorupsi Kejagung
"Diharapkan paling akhir Januari ini klaim asuransi dibayarkan kepada ahli waris," tuturnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Ekor Pesawat Berantakan, Panglima TNI Cemaskan Black Box
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna Beber Keputusan Baru soal PK Terpidana Mati
Redaktur : Tim Redaksi