MA Ragukan Kualitas Hakim Ad Hoc

Persiapan Pengadilan Tipikor

Jumat, 14 Mei 2010 – 03:12 WIB

JAKARTA - Persiapan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus mengalami kendalaMahkamah Agung (MA) mengeluhkan kualitas hakim ad hoc

BACA JUGA: Susno Ingin Ditangani KPK

Padahal, peran hakim non karir itu untuk mengimbangi peran hakim karir dalam memberi pertimbangan hukuman.

"Selisih pengetahuannya sangat jauh dengan hakim karir
Bagaimana lagi, mereka biasa ngajar hukum waris, hukum kawin

BACA JUGA: 9 Ormas Dituding Dalangi Gerakan Teroris

Ini korupsi asasnya lain," kata hakim agung Artidjo Alkostar di Jakarta kemarin
MA memang baru saja menggelar seleksi dan pelatihan hakim Tipikor

BACA JUGA: Rusli Klaim Kantongi Mayoritas Dukungan

Mereka berasal dari kalangan hakim karir dan ad hocAda 27 hakim ad hoc yang direkrut MA.

Standar pengetahuan hakim-hakim itu, kata Artidjo, biasa-biasa sajaPengetahuan teknis dan skill tentang persoalan hukum tak terlalu menonjol"Teknis bagaimana menerapkan hukum ketinggalan dengan hakim karirLantas, untuk apa ada ad hoc kalau begini," katanya.

Kata Artidjo, saat seleksi hakim ad hoc, MA memang tidak terlalu detail menggali kemampuan hakim tersebutMereka hanya memproritaskan sejauh mana para calon hakim memiliki ketertarikan dan memahami asas dalam penanganan kasus tipikor"Tapi kalau tidak punya interest bisa sangat dangkal pertimbangan hukumnya," ujarnya.

Padahal, kata Artidjo, hakim ad hoc dilibatkan dalam Pengadilan Tipikor untuk mengimbangi hakim karirDiharapkan dalam pertimbangan hukumnya, hakim ad hoc memiliki pandangan lain yang lebih mendalamSelain itu, imbuh Artidjo, hakim ad hoc dipilih agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak luntur"Masyarakat kan kalau nggak ada ad hoc tidak terlalu percaya dengan hakim karir, padahal kan juga belum tentu," katanya.

UU nomor 46 tentang Pengadilan Tipikor memang mengamanatkan keterlibatan hakim ad hoc dalam tiap kasus korupsi yang disidangkanKomposisi antara hakim karir dan ad hoc ditentukan oleh Ketua Pengadilan atau Ketua MA bergantung tingkatan kasus.

Artidjo mengatakan, kualitas hakim ad hoc yang biasa-biasa saja itu bisa jadi disebabkan persyaratan calon hakim itu sendiriSebab, dalam salah satu syaratnya, hakim tidak boleh rangkap jabatanItu membuat para calon hakim dari kalangan akademisi ketar-ketir melepas jabatannya di kampus.

Sampai saat ini, MA baru berhasil merekrut 27 hakim ad hoc dari target 61 hakim23 di antaranya akan ditempatkan di tujuh ibu kota provinsi, yakni Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, dan SamarindaEmpat orang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung34 kursi sisanya hingga kini masih kosongRencananya, tahun ini MA akan mendirikan Pengadilan Tipikor di 10 daerahItu membuat MA harus kembali merekrut hakim ad hoc(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekgab Dikhawatirkan Jadi Pemerintah Bayangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler