Lagi, Syamsul tak Bisa Hadiri Sidang

Senin, 06 Juni 2011 – 04:26 WIB

JAKARTA -- Karena kondisi Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin hingga tadi malam masih kritis itu, maka dapat dipastikan dia untuk kedua kalinya tidak bisa menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat di pengadilan tipikor, Jakarta, hari ini (6/6), yang agendanya adalah pemeriksaan Syamsul sebagai terdakwa

Anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagiaan, kepada JPNN di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta, tadi malam menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi surat keterangan dokter mengenai kondisi kliennya itu.

Hanya saja, Abdul Hakim enggan menyebutkan isi dari keterangan medis yang dikeluarkan tim dokter itu

BACA JUGA: Awas, Hakim Penerima Suap Bakal Diadili Teman Sendiri

Alasannya, tidak etis jika surat yang ditujukan ke hakim tipikor, disampaikan ke wartawan sebelum diserahkan ke hakim
"Tunggulah besok (hari ini, red) di pengadilan," ujarnya.

Benarkan Syamsul koma? Abdul Hakim tidak membantahnya

BACA JUGA: Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin

Hanya saja, dia tidak mau menggunakan istilah "koma", yang menurutnya bukan merupakan bahasa medis
"Koma, titik, tanda tanya, itu kan istilah kawan-kawan wartawan berdasarkan informasi yang didapat

BACA JUGA: Syamsul Arifin Koma, Gatot Dilarang Besuk

Saya tidak dalam kapasitas membenarkan atau tidak membenarkan (bahwa Syamsul koma, red)," kilahnya.

Suasana di lantai II RS Jantung Harapan kita sendiri tadi malam tampak ramaiPasalnya, sejumlah PNS yang bertugas di Kantor Penghubung Pemprov Sumut di Jakarta, juga hadirSejumlah kerabat Syamsul juga di sanaRobby, ajudan Syamsul, tampak sibuk mondar-mandirSebelumnya, Robby sempat berdiri terus menjaga pintu utama, untuk memberitahukan ke setiap pembesuk mengenai kondisi Syamsul yang belum bisa ditengokMenjelang pukul 20.00 Wib, berangsur para pembesuk meninggalkan RS, termasuk Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo NUgroho dan rombongan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desakan Nego Ulang Kontrak Pertambangan Asing Kian Nyaring


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler