JAKARTA -- Karena kondisi Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin hingga tadi malam masih kritis itu, maka dapat dipastikan dia untuk kedua kalinya tidak bisa menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat di pengadilan tipikor, Jakarta, hari ini (6/6), yang agendanya adalah pemeriksaan Syamsul sebagai terdakwa
Anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagiaan, kepada JPNN di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta, tadi malam menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi surat keterangan dokter mengenai kondisi kliennya itu.
Hanya saja, Abdul Hakim enggan menyebutkan isi dari keterangan medis yang dikeluarkan tim dokter itu
BACA JUGA: Awas, Hakim Penerima Suap Bakal Diadili Teman Sendiri
Alasannya, tidak etis jika surat yang ditujukan ke hakim tipikor, disampaikan ke wartawan sebelum diserahkan ke hakimBenarkan Syamsul koma? Abdul Hakim tidak membantahnya
BACA JUGA: Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Hanya saja, dia tidak mau menggunakan istilah "koma", yang menurutnya bukan merupakan bahasa medisBACA JUGA: Syamsul Arifin Koma, Gatot Dilarang Besuk
Saya tidak dalam kapasitas membenarkan atau tidak membenarkan (bahwa Syamsul koma, red)," kilahnya.Suasana di lantai II RS Jantung Harapan kita sendiri tadi malam tampak ramaiPasalnya, sejumlah PNS yang bertugas di Kantor Penghubung Pemprov Sumut di Jakarta, juga hadirSejumlah kerabat Syamsul juga di sanaRobby, ajudan Syamsul, tampak sibuk mondar-mandirSebelumnya, Robby sempat berdiri terus menjaga pintu utama, untuk memberitahukan ke setiap pembesuk mengenai kondisi Syamsul yang belum bisa ditengokMenjelang pukul 20.00 Wib, berangsur para pembesuk meninggalkan RS, termasuk Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo NUgroho dan rombongan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desakan Nego Ulang Kontrak Pertambangan Asing Kian Nyaring
Redaktur : Tim Redaksi