MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB

Senin, 06 Juni 2011 – 12:40 WIB
JAKARTA - Ternyata, Mahkamah Agung (MA) telah merencanakan untuk memutasikan hakim Syarifuddin, tersangka suap Rp 250 juta terkait kasus kepailitan PT SkyCamping Indonesia, ke Pengadilan Nusa Tenggara Barat (NTB), sebelum dirinya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Hal itu seperti diungkapkan Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Jakarta, Senin (6/6).

"Sudah ada, direncanakan pindah keluar Jakarta

BACA JUGA: Istana Minta Polisi Usut Kiriman Peti Mati ke Media

(Rencananya) Dipindahkan ke NTB," kata Harifin Tumpa, di kantornya.

Menurut Harifin, rencana MA memutasikan Syarifuddin ke PN NTB bukan karena dugaan kasus suap
Melainkan menurutnya, lantaran cara kepemimpinannya dalam bersidang yang dinilai arogan

BACA JUGA: Kantor Media di Jakarta Dikirimi Peti Mati

"Karena dia pimpin sidang arogan
Makanya akan dipindahkan ke NTB," ujar Harifin.

Dikatakan Harifin, hal tersebut diketahui karena adanya pengaduan dari masyarakat yang tidak suka dengan cara kepemimpinan Syarifuddin dalam bersidang

BACA JUGA: Ketua MA Anggap Syarifuddin Brengsek

"Ada pengaduan seperti ituKalau tidak salah (dalam) sidang perkara perdata," tandas Harifin.

Namun dengan ditangkapnya yang bersangkutan oleh KPK, lanjut Harifin, rencana mutasi pun akhirnya dibatalkan dan rencana selanjutnya (adalah) dikeluarkan dari pengadilan"Karena sudah keburu tertangkap KPK, bukan hanya keluar dari Jakarta, tapi (harus) keluar pengadilan," tandas Harifin pula(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Resmi Berhentikan Sementara Syarifuddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler