MA Siapkan Hakim Pengganti Arsyad Sanusi

Sejak di MK, Akil Belum Pernah Laporkan Harta ke KPK

Sabtu, 01 Januari 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat merespons keinginan hakim Arsyad Sanusi untuk mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK)Lembaga pimpinan Harifin Tumpa itu kini sedang mempersiapkan pengganti hakim yang tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim tersebut.
 
"Kami sedang menyeleksi

BACA JUGA: KPK Kantongi 10 Potensi Korupsi di Bea Cukai

Beberapa nama sudah ada, tapi belum ada keputusan siapa," kata Harifin di gedung MA kemarin (31/12)
Kata dia, ada tiga nama yang disiapkan MA

BACA JUGA: Aa Gym Dikabarkan Ceraikan Teh Ninih

Mereka berasal dari hakim Tata Usaha Negara (TUN), Agama, dan Peradilan Umum.
 
Arsyad adalah hakim konstitusi dari unsur MA
Dia diduga melanggar kode etik hakim lantaran membiarkan anak dan iparnya, Neshawaty dan Zaimar, bertemu pihak berperkara

BACA JUGA: Anggap Pemekaran Tak Mendesak

MK membentuk panel etik untuk membawa Arsyad ke majelis kehormatan hakim (MKH).
 
Kepada wartawan Arsyad mengatakan akan tetap mundur dari MK kendati panel etik menyatakan dirinya tidak bersalahMeski begitu, pada Mei tahun ini, Arsyad sejatinya sudah harus pensiun dari MK"Kita jaga asas praduga tak bersalahBelum tentu juga dia bersalahAnak bertemu dengan pihak berperkara, siapa yang tahu," kata Harifin.
 
Di bagian lain, data pelapor LHKPN di KPK menyebutkan, hakim MK Akil Mochtar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2002Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai anggota komisi III DPR RISelama menjabat sebagai hakim konstitusi, dia belum pernah melaporkan harta kekayaannya"Ya benar, Pak Akil lapor tahun 2002, sebagai anggota DPR," ujar Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto, di gedung KPK, kemarin.
 
Cahya juga membenarkan bahwa Akil belum pernah melapor sejak menjabat sebagai hakim konstitusiDia membeberkan, jumlah harta kekayaan Akil tertanggal 31 Juli 2002 lalu, sebesar Rp Rp 3.463.032.320Rinciannya,  terdapat akumulasi tanah dan bangunan yang senilai Rp2,06,725 miliarAset-aset Akil tersebut tersebar Pontianak, Kalbar.
 
Sementara untuk rincian harta bergerak, tercatat Akil memiliki mobil BMW dan mobil Nissan senilai Rp 346,5 jutaAda pula logam mulia batu mulia dan barang antik senilai Rp 408,875 jutaDi samping itu, Akil juga tercatat memiliki aset di bidang peternakan, perikanan, perkebunan petanian senilai Rp 30 jutaHarta tak bergerak senilai Rp 101 jutaSerta giro dan setara kas Rp512 juta dan USD 4514.
 
Aturan pelaporan LHKPN tersebut tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya, sebelum, selama dan sesudah menjabatPenyelenggara negara tersebut juga harus melapor, saat dimutasi, mendapatkan promosi atau pensiunBagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU No 28/1999, maka berdasarkan pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif(aga/ken/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus Tak Khawatirkan Gugatan Gubernur Kaltim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler