Jampidsus Tak Khawatirkan Gugatan Gubernur Kaltim

Masyarakat Berhak Tahu Kerugian kasus KPC

Sabtu, 01 Januari 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari membantah tudingan dirinya telah membocorkan rahasia negara karena membeberkan audit BPK tentang divestasi saham KPC ke mediaMenurut Amari, sah saja dirinya mengungkap nilai kerugian negara kasus korupsi PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke publik

BACA JUGA: Potensi Konflik Tempat Ibadah Disebar ke Daerah



Pasalnya, dokumen hasil audit BPK tersebut secara resmi sudah diserahkan ke kejaksaan
Masyarakat juga berhak untuk tahu penggunaan uang negara

BACA JUGA: Antasari Segera jadi Napi

"Yang nggak boleh itu penyebutan nama (tersangka)
Tapi kalau (penyebutan) kerugian negara, rakyat berhak tahu

BACA JUGA: Kapolri Yakin Teroris Jogja Segera Terungkap

Sebab itu 'kan uang rakyat," katanya Jumat (31/12).

Karenanya Amari tak mempersoalkan jika dirinya ikut digugat Gubernur Kaltim Awang Faroek ke PTUNSebab sudah ada bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan yang akan mewakilinya di pengadilan"Biar Datun yang hadapi gugatannyaMereka kan ada di sini (tingkat Kejagung), Kejati sampai KejariPengacara itu biasa membela kliennyaMemang dia dibayar untuk membela," kata mantan JAM Intelijen itu.

Disebutkan pula, sampai kini penyidik Pidsus masih menunggu izin pemeriksaaan Awang dari Presiden Susilo Bambang YudhoyonoHasil audit BPK merupakan syarat terakhir yang diminta Sekretariat Kabinet (Sekab), lanjut Amari, telah dikirimkan oleh penyidik Pidsus beberapa hari lalu"Saya lupa harinya, tapi udah kita kirim lagi ke Sekab untuk disampaikan ke Presiden," jelasnya lagi.

Hasil audit terakhir BPK perwakilan Kaltim menyebutkan, kerugian kasus KPC senilai Rp 609 miliar, atau naik dari hasil perhitungan awal penyidik Kejagung sebesar Rp 576 miliarKerugian negara Rp 609 miliar inilah yang memicu Awang lewat pengacara Hamzah Dahlan untuk memperkarakan BPK ke PTUN (bukan Amari, Red.).

Dasar gugatannya, menurut Hamzah, saat mengaudit BPK tak meminta keterangan atau data aset maupun penggunaan uang hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar yang dipercayakan pada PT Kutai Timur Energi (KTE)"KTE itu sahamnya milik KTI (Kutai Timur Investama) yang merupakan Perusda milik Pemkab Kutai Timur (Kutim)Jadi kerugian negaranya dimana," tanya Hamzah, dihubungi terpisah.

Awang yang saat proses pembahasan penggunaan dana KPC masih menjabat sebagai Bupati Kutim, lanjut Hamzah, justru menyarankan seluruh dana dimasukan terlebih dahulu ke kas Pemkab KutimNamun hal ini tak dijalankan DPRD Kutim, sampai akhirnya Awang tak terlibat lagi karena sibuk mencalonkan dari sebagai gubernur. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Incar Pemalsu Cukai Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler