JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari membantah tudingan dirinya telah membocorkan rahasia negara karena membeberkan audit BPK tentang divestasi saham KPC ke mediaMenurut Amari, sah saja dirinya mengungkap nilai kerugian negara kasus korupsi PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke publik
BACA JUGA: Potensi Konflik Tempat Ibadah Disebar ke Daerah
Pasalnya, dokumen hasil audit BPK tersebut secara resmi sudah diserahkan ke kejaksaan
BACA JUGA: Antasari Segera jadi Napi
"Yang nggak boleh itu penyebutan nama (tersangka)BACA JUGA: Kapolri Yakin Teroris Jogja Segera Terungkap
Sebab itu 'kan uang rakyat," katanya Jumat (31/12).Karenanya Amari tak mempersoalkan jika dirinya ikut digugat Gubernur Kaltim Awang Faroek ke PTUNSebab sudah ada bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan yang akan mewakilinya di pengadilan"Biar Datun yang hadapi gugatannyaMereka kan ada di sini (tingkat Kejagung), Kejati sampai KejariPengacara itu biasa membela kliennyaMemang dia dibayar untuk membela," kata mantan JAM Intelijen itu.
Disebutkan pula, sampai kini penyidik Pidsus masih menunggu izin pemeriksaaan Awang dari Presiden Susilo Bambang YudhoyonoHasil audit BPK merupakan syarat terakhir yang diminta Sekretariat Kabinet (Sekab), lanjut Amari, telah dikirimkan oleh penyidik Pidsus beberapa hari lalu"Saya lupa harinya, tapi udah kita kirim lagi ke Sekab untuk disampaikan ke Presiden," jelasnya lagi.
Hasil audit terakhir BPK perwakilan Kaltim menyebutkan, kerugian kasus KPC senilai Rp 609 miliar, atau naik dari hasil perhitungan awal penyidik Kejagung sebesar Rp 576 miliarKerugian negara Rp 609 miliar inilah yang memicu Awang lewat pengacara Hamzah Dahlan untuk memperkarakan BPK ke PTUN (bukan Amari, Red.).
Dasar gugatannya, menurut Hamzah, saat mengaudit BPK tak meminta keterangan atau data aset maupun penggunaan uang hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar yang dipercayakan pada PT Kutai Timur Energi (KTE)"KTE itu sahamnya milik KTI (Kutai Timur Investama) yang merupakan Perusda milik Pemkab Kutai Timur (Kutim)Jadi kerugian negaranya dimana," tanya Hamzah, dihubungi terpisah.
Awang yang saat proses pembahasan penggunaan dana KPC masih menjabat sebagai Bupati Kutim, lanjut Hamzah, justru menyarankan seluruh dana dimasukan terlebih dahulu ke kas Pemkab KutimNamun hal ini tak dijalankan DPRD Kutim, sampai akhirnya Awang tak terlibat lagi karena sibuk mencalonkan dari sebagai gubernur. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Incar Pemalsu Cukai Rokok
Redaktur : Tim Redaksi