JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, grand design penataan daerah yang akan dijadikan acuan pemekaran daerah, telah dimasukkan dalam draf rancangan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004Hal ini dianggap penting agar ada payung hukum bagi grand design sebagai acuan pemekaran
BACA JUGA: Jampidsus Tak Khawatirkan Gugatan Gubernur Kaltim
"Karena ketika grand design akan diaplikasikan, maka harus ada payung hukum
BACA JUGA: Potensi Konflik Tempat Ibadah Disebar ke Daerah
Mengenai perkembangan rencana revisi UU 32, Gamawan menjelaskan, telah selesai dilakukan penyelarasan pasal-pasal batang tubuh hasil konsultasi publik dengan stakeholders terkait, baik kementrian/lembaga, pemprov, pemko seluruh Indonesia dan pemkab bagian barat, tengah, dan timur
BACA JUGA: Antasari Segera jadi Napi
"Untuk selanjutnya akan digunakan sebagai dasar mengeluarkan amanat presiden (ampres) pada 2011," terangnya.Bagaimana dengan nasib aspirasi pemekaran yang masih terus bermunculan? Gamawan menjelaskan, aspirasi yang muncul tidak akan distopNantinya jika revisi UU 32 sudah selesai dan terbit PP yang baru, maka aspirasi pemekaran yang sudah terdata, akan diukur dengan ukuran-ukuran baru yang ada di UU 32 hasil revisi dan PP terkait"Jadi ini bukan sesuatu yang mendesak harus selesai pada 2010," kata GamawanSebelum aturan baru keluar, sesuai kesepakatan, untuk sementara tidak ada pembahasan pemekaran alias moratorium.
Di tempat yang sama, Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap sejumlah aspirasi pemekaran yang sudah adaSebagian besar, katanya, belum memenuhi persyaratan"Lebih banyak kepentingan politiknya," cetus mantan deputi bidang politik setwapres itu.
Dijelaskan pula, telah dilakukan evaluasi terhadap 57 daerah otonom baru yang berusia di bawah tiga tahunSaat ini sedang disusun finalisasi laporan akhir evaluasi perkembangan daerah otonom baru yang berusia di bawah iga tahun untuk tahun keduaHasil sementara, dari 57 daerh itu, yang mendapat katori baik tidak ada, kategori sedang 48 daerah, kategori kurang baik 9 daerah, dan kategori tidak baik tidak ada(sam/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Yakin Teroris Jogja Segera Terungkap
Redaktur : Tim Redaksi