MA Takkan Terbitkan Fatwa Lagi untuk Koruptor

Rabu, 16 Juni 2010 – 14:05 WIB
JAKARTA - Tertutup sudah peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, untuk bertarung dalam Pilkada Gubernur Sulut 3 Agustus mendatangHal itu sehubungan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mengeluarkan fatwa lagi terkait suatu perkara.

"Sejak 2009, MA tidak lagi mengeluarkan fatwa

BACA JUGA: Dana Dapil, Bola di Tangan Presiden

Ini sesuai kebijakan Ketua MA Arifin Tumpa," tutur Kasubag Humas MA, Eddie Yulianto, yang dihubungi JPNN.

Penolakan MA untuk tidak menerbitkan fatwa lagi, karena berkaitan dengan reformasi birokrasi di lingkup lembaga penegak hukum tersebut
MA, lanjut Eddie, hanya akan mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum saja.

"Kalau perkara, tidak bisa

BACA JUGA: Buyung Minta Jimly Mundur

Untuk kasus Vonnie Panambunan, sudah menyangkut perkara, karena sudah pernah ditahan
Lagipula, MA sudah menerbitkan fatwa

BACA JUGA: Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus

Dan MA tidak akan pernah menerbitkan fatwa dua kali," tuturnya.

Sebelumnya, MA sudah menerbitkan fatwa untuk kasus VonnieDisebutkan, Vonnie tidak bisa mengikuti pilkada karena yang bersangkutan telah dipidana atas tindakan pidana korupsi yang dilakukannya dalam penunjukan langsung (PL) proyek pembangunan Bandara KukarPertimbangan MA, seorang koruptor tidak layak menjadi seorang kepala daerah(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selesai Pidato, SBY Momong Cucu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler