"Sejak 2009, MA tidak lagi mengeluarkan fatwa
BACA JUGA: Dana Dapil, Bola di Tangan Presiden
Ini sesuai kebijakan Ketua MA Arifin Tumpa," tutur Kasubag Humas MA, Eddie Yulianto, yang dihubungi JPNN.Penolakan MA untuk tidak menerbitkan fatwa lagi, karena berkaitan dengan reformasi birokrasi di lingkup lembaga penegak hukum tersebut
"Kalau perkara, tidak bisa
BACA JUGA: Buyung Minta Jimly Mundur
Untuk kasus Vonnie Panambunan, sudah menyangkut perkara, karena sudah pernah ditahanBACA JUGA: Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus
Dan MA tidak akan pernah menerbitkan fatwa dua kali," tuturnya.Sebelumnya, MA sudah menerbitkan fatwa untuk kasus VonnieDisebutkan, Vonnie tidak bisa mengikuti pilkada karena yang bersangkutan telah dipidana atas tindakan pidana korupsi yang dilakukannya dalam penunjukan langsung (PL) proyek pembangunan Bandara KukarPertimbangan MA, seorang koruptor tidak layak menjadi seorang kepala daerah(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selesai Pidato, SBY Momong Cucu
Redaktur : Tim Redaksi