Minim Peran, Posisi Wakil Kada Diusulkan Dihapus

Kamis, 05 Maret 2009 – 14:56 WIB
JAKARTA – Rencana untuk merevisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diiringi berbagai wacana terkait peran dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerahSetelah sebelumnya berkembang wacana pengisian kursi gubernur cukup melalui pemilihan oleh DPRD atau penunjukkan oleh presiden, kini muncul wacana baru terkait jabatan wakil kepala daerah

BACA JUGA: Pemerintah Kaji Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden



Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (5/2), menguat wacana penghapusan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
Alasannya beragam, antara lain ada penilaian karena kedudukan wakil kepala daerah hanya semacam ban serep saja.

“Kedudukan wakil kepala daerah hanya ban serep bagi kepala daerah

BACA JUGA: Fajar Tuding Sidang Rencana Zionis

Artinya, wakil kepala daerah hanya berfungsi ketika kepala daerah berhalangan tidak tetap atau tetap,” ungkap Profesor Syamsuddin Haris dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada diskusi tersebut


Lemahnya keberadaan wakil kepala daerah itu juga disebabkan perbedaan basis politik antara kepala daerah dengan wakilnya

BACA JUGA: Fajar Rahasiakan Status Buron

Hal ini juga berdampak makin besarnya potensi konflik antara kedua petinggi di daerah tersebutUjung-ujungnya, pemerintahan daerah menjadi tidak efektif.

Karena fungsinya yang begitu minim itu, Syamsuddin menawarkan 6 opsi cara pengisian jabatan wakil kepala daerahPertama, tetap seperti sekarang yakni dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket dengan kepala daerahDengan catatan, ada pemberian peran dan fungsi yang tegas

Atau, paket calon kepala daerah-wakil kepala daerah berasal dari partai politik yang samaKedua, tetap seperti sekarang, tapi tidak semua daerah harus memiliki wakil kepala daerah“Jika tidak diperlukan, tak usah ada wakil kepala daerahJadi cukup disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Ketiga, wakil kepala daerah dipilih oleh DPRDKeempat, ditunjuk oleh kepala daerah atas persetujuan DPRDKelima, ditunjuk oleh kepala daerah tanpa persetujuan DPRD“Keenam, jabatan wakil kepala daerah dihapus atau ditiadakan,” ujar Syamsuddin

Dia cenderung memilih opsi terakhir ini, dengan sejumlah alasanAntara lain, pemerintahan daerah tetap bisa berfungsi tanpa jabatan wakil kepala daerah karena semua fungsi pemerintahan dilaksanakan oleh birokrasi di bawah sekretaris daerah (sekda).(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fajar Doktrin Berani Ngebom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler