BACA JUGA: Pemerintah Kaji Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (5/2), menguat wacana penghapusan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
“Kedudukan wakil kepala daerah hanya ban serep bagi kepala daerah
BACA JUGA: Fajar Tuding Sidang Rencana Zionis
Artinya, wakil kepala daerah hanya berfungsi ketika kepala daerah berhalangan tidak tetap atau tetap,” ungkap Profesor Syamsuddin Haris dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada diskusi tersebutLemahnya keberadaan wakil kepala daerah itu juga disebabkan perbedaan basis politik antara kepala daerah dengan wakilnya
BACA JUGA: Fajar Rahasiakan Status Buron
Hal ini juga berdampak makin besarnya potensi konflik antara kedua petinggi di daerah tersebutUjung-ujungnya, pemerintahan daerah menjadi tidak efektif.Karena fungsinya yang begitu minim itu, Syamsuddin menawarkan 6 opsi cara pengisian jabatan wakil kepala daerahPertama, tetap seperti sekarang yakni dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket dengan kepala daerahDengan catatan, ada pemberian peran dan fungsi yang tegas
Atau, paket calon kepala daerah-wakil kepala daerah berasal dari partai politik yang samaKedua, tetap seperti sekarang, tapi tidak semua daerah harus memiliki wakil kepala daerah“Jika tidak diperlukan, tak usah ada wakil kepala daerahJadi cukup disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ketiga, wakil kepala daerah dipilih oleh DPRDKeempat, ditunjuk oleh kepala daerah atas persetujuan DPRDKelima, ditunjuk oleh kepala daerah tanpa persetujuan DPRD“Keenam, jabatan wakil kepala daerah dihapus atau ditiadakan,” ujar Syamsuddin
Dia cenderung memilih opsi terakhir ini, dengan sejumlah alasanAntara lain, pemerintahan daerah tetap bisa berfungsi tanpa jabatan wakil kepala daerah karena semua fungsi pemerintahan dilaksanakan oleh birokrasi di bawah sekretaris daerah (sekda).(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fajar Doktrin Berani Ngebom
Redaktur : Tim Redaksi