Harifin menyebutkan, Hakim Agung yang diangkat menjadi Ketua Kamar Perdata adalah Kasadi Makong, Ketua Kamar Pidana adalah Djoko Sarwoko, Ketua Kamar Perdata Agama adalah A Samil, Ketua Kamar PTUN dipercayakan kepada Paulus, dan Ketua Kamar Militer diserahkan kepada Imron.
Dikatakan, dalam 10 hari ke depan Majelis Hakim di tiap kamar akan mulai dibentuk, dan mulai menangani perkara-perkara yang masuk ke MA
BACA JUGA: Bela Calon Besan, Hatta Bantah Reshuffle untuk Logistik 2014
Dalam proses penerapan sistem kamar, imbuh Harifin, MA tidak menghadapi kendala."Tidak ada masalah
BACA JUGA: Kabinet Baru, Bekerja Sejak 23 Oktober
Kami mengharapkan ini berjalan karena jika ini berjalan merupakan suatu perubahan yang luar biasa," tandasnya.Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mendukung pemberlakuan sistem kamar di MA
"Saya kira itu sulit akan terjadi karena kamar itu suatu komunitas
BACA JUGA: Sering Bolos Rapat, Jadi Pertimbangan Reshuffle
Mudah-mudahan para hakim itu melakukan saling kontrol di antara merekaKarena itu intervensi ketua dan pimpinan MA mestinya tidak ada," kata Suparman, Selasa (20/9).Mekanisme yang membagi penanganan perkara kepada lima jenis kamar ini tertuang dalam Surat Ketua MA Nomor 142/KMA/IX/2011Nantinya, di MA akan dibentuk kamar perkara yang terdiri dari lima kamar, yakni Pidana, Perdata, Agama, Militer dan Tata Usaha NegaraUntuk Perdata dan Pidana, masing-masing akan terdapat sub kamar khususKetentuan ini berlaku 1 Oktober 2011(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susun Kabinet, SBY Rangkul Hatta Radjasa
Redaktur : Tim Redaksi