MA Tetapkan 5 Ketua Hakim Sistem Kamar

Jumat, 23 September 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan telah mengeluarkan surat penetapan nama-nama Ketua Sistem Kamar di MA yang mulai efektif 1 Oktober 2011 mendatang"Suratnya tanggal 19 September, sudah ditandatangani," kata Harifin  di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/9).

Harifin menyebutkan, Hakim Agung yang diangkat menjadi Ketua Kamar Perdata adalah Kasadi Makong, Ketua Kamar Pidana adalah Djoko Sarwoko, Ketua Kamar Perdata Agama adalah A Samil, Ketua Kamar PTUN dipercayakan kepada Paulus, dan Ketua Kamar Militer diserahkan kepada Imron.

Dikatakan, dalam 10 hari ke depan Majelis Hakim di tiap kamar akan mulai dibentuk, dan mulai menangani perkara-perkara yang masuk ke MA

BACA JUGA: Bela Calon Besan, Hatta Bantah Reshuffle untuk Logistik 2014

Dalam proses penerapan sistem kamar, imbuh Harifin, MA tidak menghadapi kendala.

"Tidak ada masalah
Panitera tidak ada masalah, administrasi tidak ada masalah, semua menerima

BACA JUGA: Kabinet Baru, Bekerja Sejak 23 Oktober

Kami mengharapkan ini berjalan karena jika ini berjalan merupakan suatu perubahan yang luar biasa," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mendukung pemberlakuan sistem kamar di MA
Dengan diberlakukanya sistem kamar tersebut, KY meyakini tidak akan terjadi intervensi pimpinan kamar di MA terhadap majelis hakim agung yang menangani perkara.

"Saya kira itu sulit akan terjadi karena kamar itu suatu komunitas

BACA JUGA: Sering Bolos Rapat, Jadi Pertimbangan Reshuffle

Mudah-mudahan para hakim itu melakukan saling kontrol di antara merekaKarena itu intervensi ketua dan pimpinan MA mestinya tidak ada," kata Suparman, Selasa (20/9).

Mekanisme yang membagi penanganan perkara kepada lima jenis kamar ini tertuang dalam Surat Ketua MA Nomor 142/KMA/IX/2011Nantinya, di MA akan dibentuk kamar perkara yang terdiri dari lima kamar, yakni Pidana, Perdata, Agama, Militer dan Tata Usaha NegaraUntuk Perdata dan Pidana, masing-masing akan terdapat sub kamar khususKetentuan ini berlaku 1 Oktober 2011(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susun Kabinet, SBY Rangkul Hatta Radjasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler