JAKARTA—Majelis Hakim Agung menolak gugatan yang diajukan pasangan calon HL Srinata-Husni Jibril (Serius), dalam Pilkada NTBPenolakan itu, disampaikan oleh majelis hakim pada sidang di gedung pengadilan Tipikor, Senin (1/9).
jpnn.com - Seperti diberitakan, dalam kasus ini, pasangan calon Gubernur NTB No urut 3 menggugat KPUD NTB dengan materia gugatan keberatan atas hasil penghitungan dan penetapan suara yang dilakukan KPUD NTB pada 14 Juli 2008.
Ketua Majelis Hakim Agung, Joko Sarwoko menegaskan, Majelis Hakim Agung menolak gugatan pemohon karena pemohon tidak bisa menunjukkan bukti otentik atas gugatan yang ditujukan pada KPUD NTB
BACA JUGA: Agung Sesalkan Kenaikan Elpiji
''Saksi yang diajukan pemohon juga tidak bisa menjadi alat bukti kalau KPUD NTB melanggar ketentuan dalam penghitungan dan penetapan pemenang,'' tegasnya.Hal lain yang menyebabkan Majelis Hakim menolak gugatan pemohon adalah, sejumlah materi gugatan pemohon berkaitan dengan hal tekhnis
BACA JUGA: Anggaran Pendidikan Jadi Prioritas DPR
Melainkan menjadi kewenangan penanganan Panwaslu.Karena permohonan Serius di tolak, MA membebankan biaya ganti rugi sebesar Rp 300 ribu kepada pemohon
BACA JUGA: Laena Gantikan Saleh Djasit
Penyerahan salinan putusan MA, diberikan melalui Pengadilan Tinggi Mataram.(aji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Azirwan, Tak Ada Kerugian Negara
Redaktur : Tim Redaksi