MA Tolak Gugatan Incumbent NTB

Senin, 01 September 2008 – 17:05 WIB

JAKARTA—Majelis Hakim Agung menolak gugatan yang diajukan pasangan calon HL Srinata-Husni Jibril (Serius), dalam Pilkada NTBPenolakan itu, disampaikan oleh majelis hakim pada sidang di gedung pengadilan Tipikor, Senin (1/9).

jpnn.com - Seperti diberitakan, dalam kasus ini, pasangan calon Gubernur NTB No urut 3 menggugat KPUD NTB dengan materia gugatan keberatan atas hasil penghitungan dan penetapan suara yang dilakukan KPUD NTB pada 14 Juli 2008.

Ketua Majelis Hakim Agung, Joko Sarwoko menegaskan, Majelis Hakim Agung menolak gugatan pemohon karena pemohon tidak bisa menunjukkan bukti otentik atas gugatan yang ditujukan pada KPUD NTB

BACA JUGA: Agung Sesalkan Kenaikan Elpiji

''Saksi yang diajukan pemohon juga tidak bisa menjadi alat bukti kalau KPUD NTB melanggar ketentuan dalam penghitungan dan penetapan pemenang,'' tegasnya.

Hal lain yang menyebabkan Majelis Hakim menolak gugatan pemohon adalah, sejumlah materi gugatan pemohon berkaitan dengan hal tekhnis

urusan tekhnis bukan kewenangan MA

BACA JUGA: Anggaran Pendidikan Jadi Prioritas DPR

Melainkan menjadi kewenangan penanganan Panwaslu.

Karena permohonan Serius di tolak, MA membebankan biaya ganti rugi sebesar Rp 300 ribu kepada pemohon

Salinan keputusan majelis hakim, akan diserahkan kepada pemohon dan termohon dalam waktu dekat

BACA JUGA: Laena Gantikan Saleh Djasit

Penyerahan salinan putusan MA, diberikan melalui Pengadilan Tinggi Mataram.(aji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Azirwan, Tak Ada Kerugian Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler