MA Tolak Kasasi BPKP, Desak Mantan Dirut IM2 Dibebas‎kan

Selasa, 23 September 2014 – 12:47 WIB
Dukungan untuk Indar Atmanto dari Komunitas Industri Telekomunikasi pada Hari Bhakti Postel ke 69 di Jakarta dengan pengenaan pita hitam di lengan. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli 2014, terkait kasus tindak pidana korupsi Indosat Mega Media (IM2).

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, yakni Eric S. Paat, mendesak kliennya itu segera dikeluarkan dari LP Sukamiskin, Bandung. Jika sudah bebas,  nama baiknya pun harus segera direhabilitasi.

BACA JUGA: Sepuluh Syarat dari PD Tentukan Nasib Pilkada Langsung

Eric S. Paat, mengatakan, putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini semakin mempertegas bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara(LHPKKN) Tim BPKP yang menjadi obyek TUN adalah tidak sah, cacat dan bertentangan dengan hukum.

"Cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal maupun yang bersifat materiil/substansial," ujar Eric dalam keterangannya, Selasa (23/9).

BACA JUGA: Panja RUU Pilkada Tolak Satu Syarat dari Demokrat

Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi dari BPKP sebagaimana dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKTtertanggal 1 Mei 2013 yang telah dikuatkan oleh PT TUN Jakarta Nomor 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014.

“Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kami selaku kuasa hukum mendorong agar Pak Indar Atmanto segera melakukan upaya hukum luar biasa,” ujar Eric.

BACA JUGA: Wakapolri Tinjau Lokasi Bentrok Brimob Vs TNI di Batam

Di sisi lain, kata Eric, putusan MA itu juga membuktikan bahwa surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi terkait LHPKKN atas kasus dugaan tipikor dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 dinyatakan tidak sah, dan cacat hukum.

MA juga memerintahkan agar BPKP mencabut surat tersebut karena melanggar ketentuan hukum tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah.

“Adanya putusan MA ini membuktikan bahwa hasil audit BPKP ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum oleh Kejaksaan Agung dalam menjerat Pak Indar Atmanto, Indosat dan IM2 dalam kasus tindak pidana korupsi,” ujar Eric.

Dikatakan, putusan MA ini sekaligus membuktikan bahwa memang tidak ada kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun sebagaimana dilaporkan BPKP.

Eric kembali memaparkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1 Mei 2013 lalu yang mengabulkan gugatan mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Saat itu, dalam pertimbangannya, PTUN menyatakan, audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus Indosat-IM2 tidak sah. Pertama, BPKP dinilai tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta.

BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun fakta di persidangan audit tidak diawali permintaan dari Kemenkominfo sebagai regulator telekomunikasi.

Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta persidangan dan keterangan sejumlah ahli. Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap obyek audit, yakni Indosat dan IM2.

Penjelasan dari putusan ini sangat terang benderang bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Putusan MA ini , lanjutnya, menjadi pembuktian kembali bahwa pengadilan masih mampu dan bisa melihat keadilan untuk ditegakkan di Indonesia.

“Dengan putusan MA ini pula kami menghimbau kepada BPKP agar patuh kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan segera mencabut surat-surat tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan putusan MA ini Eric juga mendesak agar Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan secepatnya kepada BPKP untuk segera mencabut surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut.

“Ini semua demi menjalankan asas-asas permerintahan yang baik dan patuh terhadap hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eric juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Mahkamah Agung RI, yang telah memeriksa dan memutus perkara Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Indar Atmanto karena telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan arif dan bijaksana sehingga kebenaran dan keadilan bagi  Indar Atmanto dapat ditegakkan.(sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas P21, Dua Mantan Hakim di Jabar Dipindahkan ke Sukamiskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler