jpnn.com - JAKARTA - Sikap Partai Demokrat mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dalam RUU Pilkada dengan 10 syarat masih terganjal di Panitia Kerja Komisi II DPR. Sebab, satu syarat di antaranya mendapat penolakan.
"Dari 10 syarat itu sembilan di antaranya sudah ada di dalam RUU. Sementara satu syarat belum (disetujui)," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/9).
BACA JUGA: Wakapolri Tinjau Lokasi Bentrok Brimob Vs TNI di Batam
Agun menjelaskan, jika semua syarat yang diajukan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sebenarnya sudah masuk semua dalam pasal-pasal yang ada, kecuali satu, soal uji publik oleh KPU.
"Jadi uji publik yang dimintakan Demokrat itu adalah untuk menentukan lulus atau tidak lulusnya bakal calon kepala daerah. Sementara yang lain uji publik tidak memutuskan lulus atau tidak lulus," jelas politikus Partai Golkar itu.
BACA JUGA: Berkas P21, Dua Mantan Hakim di Jabar Dipindahkan ke Sukamiskin
Sementara, mayoritas fraksi lain di DPR menginginkan uji publik terhadap bakal calo kepala daerah cukup untuk mengetahui integritas, moralitas mereka di depan publik dengan poin penilaian A, B, C atau D.
"Ini belum mendapatkan persetujuan karena yang memilih alternatif (Pilkada) langsung itu belum bisa bersepakat dengan Demokrat," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Minta Mahkamah Partai Selesaikan Konflik PPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Dua Karyawan Bank Untuk Bonaran
Redaktur : Tim Redaksi