Berkas P21, Dua Mantan Hakim di Jabar Dipindahkan ke Sukamiskin

Selasa, 23 September 2014 – 12:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan mantan Hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Ramlan Comel dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap 2 (P21). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintahan Kota Bandung.

"Iya, tahap 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (23/9).

BACA JUGA: Minta Mahkamah Partai Selesaikan Konflik PPP

Priharsa menjelaskan Pasti dan Ramlan akan dipindakan ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya, KPK menahan Pasti di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sedangkan Ramlan mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur.

"Iya dipindahin ke Sukamiskin, hari ini," ucapnya.

BACA JUGA: KPK Periksa Dua Karyawan Bank Untuk Bonaran

Sementara itu Pasti yang keluar sekitar pukul 10.49 WIB membenarkan bahwa berkasnya sudah P21. "Iya..iya," ungkapnya.

Tak berselang lama kemudian, Ramlan juga keluar. Namun demikian dia tidak memberikan komentar apapun.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri

Kasus yang menjerat Pasti dan Ramlan bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.

KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung, termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.

Adapun Toto Hutagalung disebut-sebut pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.

Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.

Namun tidak sampai disitu, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan hakim lainnya. Tak terkecuali Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pasti Serefina Sinaga. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Masuk, Bukan Berarti PDIP Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler