MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka

Rabu, 30 Oktober 2024 – 17:30 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan begitu, putusan bebas terhadap Daniel telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dan yang bersangkutan tidak lagi menyandang status terdakwa.

BACA JUGA: Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas

“Amar putusan: Tolak. JPU=tolak,” sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (30/10).

Perkara nomor: 6459 K/PID.SUS/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu (2/10).

BACA JUGA: Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK

Vonis tingkat kasasi tersebut menguatkan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang nomor: 374/PID.SUS/2024/PT SMG.

Upaya banding dan kasasi tersebut ditempuh jaksa lantaran di pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Jepara sebelumnya menghukum Daniel dengan pidana tujuh bulan penjara.

BACA JUGA: Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya

Daniel dihadapkan ke meja hijau atas tuduhan ujaran kebencian terkait dengan sebuah video yang diunggahnya ke Facebook pada 12 November 2022.

Video tersebut berdurasi enam menit, menampilkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terkena dampak limbah tambak udang.

Unggahan tersebut mendapat berbagai komentar. Di antara komentar-komentar itu Daniel membalasnya dengan kalimat:

"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan," tulis dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jaksa   MA   Mahkamah Agung   aktivis  

Terpopuler