MA Tolak PK Pembobol Asian Agri

Tetap Divonis 11 Tahun

Jumat, 03 September 2010 – 06:06 WIB

JAKARTA - Berakhir sudah upaya hukum terpidana pembobol rekening PT Asian Agri Vincentius Amin Susanto alias Victor SusantoMajelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) lelaki yang menggasak duit Asian Agri di Bank Fortis, Singapura, sebesar Rp 28 miliar tersebut.

Ini berarti vonis kasasi Vincent tetap berlaku

BACA JUGA: Istri Gayus Akui Sogok Hakim

Yakni, 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta
Dia juga tetap diwajibkan mengembalikan duit Rp 28,337 miliar kepada perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut

BACA JUGA: La Ode Ida Sayangkan Isi Pidato SBY

"Putusan PK ditolak berarti kembali ke putusan kasasi," kata Juru Bicara MA Hatta Ali, Kamis (2/9).

Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Moegiharjo, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Komariah Emong Sapardjaja
Majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghukum Vincent pidana penjara 11 tahun.

MA menilai mantan manajer Asian Agri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan surat di Asian Agri

BACA JUGA: Kloter Pertama Haji Terbang 12 Oktober

Kini, Vincent yang meringkuk di LP Cipinang tinggal berharap grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)"Setelah putusan ini keluar, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan grasi," kata pengacara Vincent, Irianto Subiakto, kemarin (2/9).

Kendati terbukti bersalah, Vincent adalah pembongkar kasus penggelapan pajak oleh Asian AgriKasus itu mulai ditangani penyidik Ditjen Pajak sejak Januari 2007Namun, berkasnya bolak-balik antara penyidik Ditjen Pajak dan jaksa penuntut umum Kejaksaan AgungSaking berlarut-larutnya kasus tersebut, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sampai turun tangan melalui gelar perkara dengan penyidik Ditjen Pajak dan jaksa.

Satgas turun tangan sejak bertemu dengan Vincent di LP Cipinang pada sebuah inspeksiSaat pertemuan tersebut, Vincent menyampaikan bahwa kasus penggelapan pajak di Asian Agri juga kakapApalagi pada saat itu, kasus makelar pajak yang melibatkan Gayus Tambunan sedang mencuatSekretaris Satgas Denny Indrayana bahkan menganggap Vincent sebagai saksi kunci dan hanya berperan sebagai pelapor

Sebelum MA memutus PK Vincent, Satgas sempat melayangkan surat ke MA terkait dugaan mafia hukum dalam kasus tersebutSatgas curiga, putusan kasasi yang begitu cepat keluar terindikasi mafia kasusSurat tersebut ditolak mentah-mentah Ketua MA Harifin Andi TumpaDia menilai itu sebagai bentuk intervensi.

Menanggapi putusan tersebut, anggota Satgas Mas Achmad Santosa mengaku masih akan membicarakan bersama anggota Satgas lainnyaDia mengakui bahwa Satgas memiliki atensi khusus dalam kasus VincentSebab, Vincent memiliki informasi terkait penggelapan pajak Asian Agri"Jelas kami akan membicarakan ituTapi, tak bisa saya sendiri yang berkomentarKami masih harus membicarakannya dengan anggota lain," katanya singkat kemarin (2/9)(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Tjondro Terkejut Tersangkanya Banyak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler