"Ketika baca berita saya ditetapkan tersangka, saya biasa-biasa saja
BACA JUGA: Hatta Radjasa Diseret-seret Korupsi Kereta
Yang membuat saya terkejut adalah kok banyak (tersangkanya)Keterkejutan yang mungkin dialami sebagian dari 26 tersangka baru tersebut, menurut Agus, karena tidak semua dari mereka tersebut menjadi aktor utama
BACA JUGA: APBD untuk Beli Jaguar, Korupsi Telanjang
"Mereka itu hanya ikut-ikut (menerima) saja, termasuk sayaMesti begitu, dengan penetapan ke 26 mantan anggota dan anggota aktif DPR RI tersebut dinilai ada bagusnya
BACA JUGA: Tentukan Siapa Kawan, Siapa Lawan!
Karena dapat menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para anggota DPR RI saat iniAgar dapat bekerja dengan jujur dan sesuai komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat."Jadi jangan coba-coba melakukan perbuatan dengan memperdagangkan jabatan maupun wewenangnya, hanya untuk kepentingan material semataSaya sudah memprediksi hal ini, ketika saya memutuskan menjadi whistle blowerDan saya sendiri sejak awal (melapor) ke KPK sudah sadar resikonya kalau saya akan jadi tersangka," kata Agus
Whistle blower adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang.
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga mengaku terkejut dengan langkah yang diambil KPKPasalnya, dia memperkirakan paska penetapan dan divonisnya empat tersangka terdahulu yakni Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Dudi Makmun Murad dari FPDIP, Endin AJ Sofihara dari FPPP dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI-Polri, KPK akan menaikkan penyelidikan kepada para aktor intelektual, seperti pemberi (penyuap) dan penyandang dana bagi Miradan S Gultom untuk memuluskan jalannya menjadi Deputi Gubernur Senior BI.
"Tapi yang terjadi justru ini turun, menyeret para penerima pasifSeperti Budiningsih, M Iqbal dan juga saya, yang saat itu fungsinya justru sebagai "prajurit"Mestinya akan lebih elok bila penanganannya naik dulu (ke pemberi dan penyandang dana), lalu turun lagiKalau yang tengah-tengah sudah mestinya naik," kata pria yang pernah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta saat masih menjadi anggota DPR RI.
Agus pun mengaku heran kenapa nama Emir Muis dan Cahyo Kumolo tidak masuk dalam daftar tersangka tersebutPadahal saat pembagian dan pembahasan berlangsung di ruangan Emir Muis, yang saat itu menjabat sebagai ketua komisiKalau soal Pramono Anung, menurutnya hal itu masih jauh.
"Justru mereka yang kini jadi tersangka, waktu persidangan dan pemeriksaan ramai-ramai berbohong menutupi bobrok dari pimpinannyaSeperti dikoordinir, sehingga jawabannya sama, seperti untuk dana kampanye atau tidak tahu," tandas Agus.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Condro mengaku sampai saat ini belum menerima surat penetapan atau panggilan dari KPK"Saya baru tahu ketika baca media massaIni lagi puasa dan menjelang lebaran, mungkin KPK belum akan melakukan pemanggilanKalau sekarang para tersangka harus ke Jakarta itu konyol, karena belum tentu nantinya pulang bisa dapat tiket mudik," sebutnya.
Dengan perkembangan baru kasus suap pemilihan DGS-BI Miranda S Gultom tersebut, hendaknya menjadi modal awal bagi KPK untuk melangkah lebih jauh"KPK setidaknya harus konsistenSaya juga berharap nanti teman-teman untuk berterus terang dalam memberikan keterangan," tandas Agus Condro.
Seperti diberitakan, Rabu (1/3) lalu KPK mengumumkan 26 anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus Travellers Cheque (TC) sebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004Dimana salah satu tersangkanya adalah Agus Condro Prayitno, pecatan anggota DPR RI dari FPDI-P yang melaporkan kasus tersebut ke KPK(ton/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah 26 Politisi ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi