jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut positif putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji formal dan material AD ART Partai Demokrat.
AHY berharap putusan MA dapat menjadi referensi bagi majelis hakim PTUN Jakarta dalam memutus dua gugatan yang diajukan kubu pendukung kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.
BACA JUGA: Yusril Soroti Keputusan MA Tolak Uji Formal AD ART Partai Demokrat, Begini
Dia beralasan putusan MA selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN."
BACA JUGA: Presiden Tetapkan 4 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional, Begini Perjuangan Mereka
"Mari terus kawal proses tersebut,” ujar AHY melalui rekaman video dari Rochester, Amerika Serikat, sebagaimana disiarkan saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11).
AHY menyampaikan pihaknya telah memperkirakan bahwa MA akan menolak permohonan uji material yang diajukan oleh pihak KLB pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
BACA JUGA: Tenang, Uang Elektronik OVO Tetap Bisa Digunakan
“Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk akal,” katanya.
Jika Partai Demokrat dianalogikan sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dipegang oleh pihak AHY, yang mandatnya berlaku sampai 2025.
Dalam kesempatan yang sama, AHY juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama jajaran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
“Para hakim agung telah menunjukkan integritas serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini,” tuturnya.
AHY juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva dan Heru Widodo, Tim Hukum Partai Demokrat, seluruh pengurus dan kader partai.
Mahkamah Agung pada Selasa (9/11) menolak permohonan uji formal dan material terhadap AD/ART Partai Demokrat.
Penolakan itu diputus dan diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supandi bersama dua hakim anggota, yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Meski demikian, Partai Demokrat masih menghadapi dua gugatan dari KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yaitu untuk perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Selasa, menyampaikan majelis hakim PTUN Jakarta masih memeriksa dua perkara tersebut.
“Ada dua perkara, (nomor) 150 sudah masuk ke kesimpulan akhir, kemudian 154 dalam sidang pemeriksaan ahli. Kira-kira dua (sampai) tiga kali sidang habis itu selesai,” kata Hamdan.
Hamdan, yang turut menjadi kuasa hukum Partai Demokrat pada dua perkara itu, juga berharap majelis hakim PTUN Jakarta menjadikan putusan MA sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang