MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, PKS: Demokrasi Sudah Dijajah Rezim

Jumat, 31 Mei 2024 – 23:01 WIB
Kantor Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Azis memprotes dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5).

BACA JUGA: Demokrat Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan untuk Muluskan Satu Pihak

Menurut Azis, masyarakat seharusnya sudah bisa membaca ke mana arah putusan tersebut dibuat.

Dia pun menyinggung mengenai putusan tersebut yang dipengaruhi oleh rezim (pemerintah yang berkuasa).

BACA JUGA: Pakar Politik Soroti Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

“Semua masyarakat tahu ada udang dibalik batu atas putusan tersebut. Demokrasi dan undang-undang telah dijajah oleh rezim saat ini,” ucap Azis saat dihubungi JPNN.com, Jumat (31/5).

Saat ditanya apakah putusan ini untuk memuluskan jalan Ketua Umum PSI atau Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep agar bisa maju sebagai calon kepala daerah.

BACA JUGA: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Seno PDIP Gerah: Ini Tak Baik untuk Demokrasi

“Ya (putusan itu untuk muluskan jalan Kaesang),” kata dia.

Anggota DPRD DKI Jakarta itu menambahkan seharusnya perubahan itu berlakunya diundur setelah pilkada serentak tahun ini.

“Lembaga peradilan sudah kehilangan kepercayaan masyarakat kemarin melalui putusan MK sekarang terulang dengan keputusan MA,” tuturnya.

Sebelumnya, MA memerintahkan KPU untuk mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5). (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler