MA Usut Vonis Bang Ipul

Jumat, 17 Juni 2016 – 14:53 WIB
Saipul Jamil. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Badan Pengawas Mahkamah Agung akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, yang menyidangkan perkara pencabulan pria di bawah umur atas terdakwa Saipul Jamil. Badan Pengawas akan meneliti vonis majelis hakim PN Jakut terhadap perkara Saipul.

"Nanti Badan Pengawas MA yang akan melakukan itu (pemeriksaan)," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Jumat (17/6).

BACA JUGA: Fadli Zon: Bubarkan Saja BPK

Hanya saja, saat ini MA menghormati proses hukum yang tengah dilakukan komisi antirasuah itu. "Kami ingin dengar KPK dulu," ucap Suhadi.

Majelis Hakim Saipul diketuai Ifa Sudewi, yang tak lain ialah Wakil Ketua PN Jakut. Ifa didampingi empat hakim anggota yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi dan Jootje Sampalang.

BACA JUGA: Oooh...Ini Sebabnya Wanjakti Tak Usulkan Tito ke Jokowi

Kamis (16/6) kemarin, KPK sudah menggeledah ruang kerja Ifa, Panitera PN Jakut Rohadi dan sejumlah hakim. Penggeledahan merupakan rangkaian pengembangan penyidikan suap permainan vonis perkara Saipul Jamil.

Saat ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, Rohadi, pengacara Kasman Sangaji, Berta Natalia dan kakak Saiful, Samsul Hidayatullah. Saiful dituntut tujuh tahun penjara. Namun, hakim memutus memvonis mantan suami Dewi Perssik itu hanya tiga tahun bui. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Badrodin Segera Pensiun, Ini Pesannya untuk Tito

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayoo...Pak Hakim Kasus Saipul Jamil Terlibat Nggak Ya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler