MA Vonis Pejabat Sumsel Lebih Berat

Sabtu, 25 Februari 2017 – 03:15 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kemarin (24/2), mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan bibit karet, Ir Singgih Hermawan MSc.

Mantan kepala Dinas Perkebunan Sumsel pada 2011 itu dieksekusi setelah dalam tingkat kasasi hukumannya justru diperberat.

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Alkes Ditangkap Kejati Jambi

Diketahui dalam putusan tingkat pertama pada 10 Maret 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Singgih divonis satu tahun penjara dan denda Rp20 juta, subsider dua bulan kurungan.

Dia dan pengacaranya, Sulastri, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Vonisnya sama, dia pun kemudian kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

BACA JUGA: Di Dalam Penjara Masih Dipanggil Pak Wali Kota

Kepala Kejari Palembang, Rustam Gaus, mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 755K/PID.SUS/2016, tanggal 11 Januari 2016.

“Putusannya pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara,” terangnya seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui

Dijelaskan Rustam, selama ini proses hukum Ir Singgih tidak dilakukan penahanan. Sehingga saat ini berdasarkan putusan MA, harus dilakukan eksekusi.

“Orangnya kooperatif, datang sendiri ke kejaksaan untuk dieksekusi. Jadi langsung dieksekusi ke Rutan Klas I Palembang,” bebernya.

Sementara uang denda Rp200 juta sudah dibayarkan terpidana Singgih, sehingga dia tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara pengganti denda.

“Untuk putusan MA lebih tinggi dari tingkat pengadilan negeri ataupun tingkat pengadilan tinggi, yang memvonisnya dengan pidana penjara selama satu tahun (kala itu),” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidana khusus Kejari Palembang, Erni Yusnita mengatakan perkara terdakwa terjadi pada tahun 2011 dalam proyek pengadaan bibit karet di Kabupaten Banyuasin, senilai Rp500 juta.

Saat itu tahun 2011, Singgih yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan tahun 2011 sebagai pemegang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Modus yang dilakukan, seolah-olah telah melakukan pembayaran penuh senilai Rp500 juta untuk bibit yang telah ditanam. Kenyataannya, belum semuanya ditanam.

Kasus ini terungkap, setelah audit BPK Sumsel, mendapati adanya keganjilan dan kejanggalan pada pelaksanaan penyaluran dana anggaran tersebut.

“Selain Ir Singgih, juga ada lima pelaku lain yang saat ini sedang menjalani proses kasasi,” tukas Erni.(way/air/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Anak Buah SBY Dituntut 7 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler