MA Vonis Wagub Sulut 2 Tahun Penjara

Selasa, 11 Mei 2010 – 21:02 WIB

JAKARTA -- Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Wakil Gubernur Sulut Fredy Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi W BuchariDalam amar putusannya, majelis hakim MA yang diketuai Joko Sarwoko, serta anggota I Made Tara dan Prof Komariah, MA,  mengabulkan kasasi JPU dan membatalkan hasil putusan PN Manado yang menyebutkan keduanya bebas murni.

Kasubbag Humas dan Profesi MA RI Andri Tristianto Sutrisna mengungkapkan, putusan kasasi atas nama Sualang dan Buchari diucapkan dalam sidang terbuka pada 27 April 2010

BACA JUGA: Susno Tak Sudi Merengek ke Polisi

Di mana putusan untuk Sualang No 2568K/PID.SUS/2009 menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Manado Beach Hotel sehingga dikenakan hukuman tahanan penjara dua tahun plus denda Rp100 juta dengan subsider lima bulan
Selain itu ketua DPD I PDIP ini diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp175 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan

BACA JUGA: Komnas HAM Khawatir Tak Ada Lagi Whistle Blower

Jika tidak dibayarkan, harta bendanya disita oleh JPU untuk dipergunakan untuk keperluan lain
Apabila tidak mencukupi, dikenakan pidana pengganti enam bulan.

"Terhadap uang Rp175 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah sebesar Rp11,1 miliar, harus dikembalikan ke negara dalam hal ini Pemprov Sulut," kata Andri yang ditemui di kantornya, Selasa (11/5).

Sedangkan untuk Buchari, dalam putusan kasasi MA No 2552K/PID.SUS/2009 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan

BACA JUGA: Bangga Ungkap Keterlibatan Orang Dalam

Selain itu diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp75 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulanJika tidak bisa mengembalikan, maka hartanya disita oleh jaksa untuk diperlukan keperluan lainBuchari juga diwajibkan mengembalikan uang Rp25 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah Rp11,1 miliar pada Pemprov Sulut.

"Dengan keputusan ini, Kejaksaan bisa melakukan eksekusi setelah putusan ini mempunyai hukum tetap," ujarnyaDitanya kapan putusan tersebut diserahkan ke PN Manado, Andri belum bisa memastikan"Cepat atau lambat relatifApalagi setiap hari ratusan berkas yang harus dikoreksiYang jelas untuk eksekusi sudah menjadi kewenangan Kejaksaan," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Dinobatkan sebagai Top News Maker


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler