Hari ini juga, penyidik Polri mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Susno yang menjadi tersangka dugaan menerima gratifikasi (suap) dalam kasus penangkaran arwana, di Pekanbaru Riau
BACA JUGA: Komnas HAM Khawatir Tak Ada Lagi Whistle Blower
Namun demikian, Susno menolak menandatangani semua berkas baik tentang penetapan sebagai tersangka, penangkapan, hingga penahanan dirinyaSusno bersikukuh semua tahapan yang dihadapkan Polisi pada dirinya tak berkekuatan hukum
BACA JUGA: Bangga Ungkap Keterlibatan Orang Dalam
Karena itulah jenderal bintang tiga itu tak sudai mengajukan penangguhan penahanan karena merasa tak pantas ditahan"Walaupun saya tersangka, saya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan karena saya merasa tidak bersalah," ujar Susno dengan nada berteriak kepada wartawan, di tengah kawalan Provost yang membawanya ke mobil yang akan mengangkutnya ke Rutan Brimob, Kelapa Dua di Mabes Polri, Selasa petang.
Selain itu, Susno juga tidak mau menandatangani semua berkas karena dirinya tak diizinkan membaca Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang memojokkannya sebagai tersangka
BACA JUGA: Susno Dinobatkan sebagai Top News Maker
"Karena saya tidak setuju dasar-dasar penangkapan pada sayaTidak ada dasar hukumnya," tandasnya.Saat Susno dikeluarkan dari Bareskrim, sempat terjadi kericuhanProvost Mabes Polri yang mengawal pemindahan itu terlibat dalam aksi dorong-mendorong dengan puluhan wartawan di lokasi ituUntuk masa penahanan tahap pertama, Susno akan ditahan selama 20 hariPenahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sementara kuasa hukum Susno, M Assegaf, menyatakan, dari serangkaian proses selama ini memamng terlihat adanya skenario untuk memojokkan SusnoIa menyebutkan adanya beberapa indikasi yang diduga sebagai pra kondisi agar Susno terlibat dalam kasus ituDi antaranya, sidang terbuka kode etik Kompol Arafat, yang diduga sebagai upaya untuk mendeskreditkan Susno. Selain itu, keterangan langsung Sjahril Djohan kepada media beberapa waktu lalu di Mabes Polri, juga disebut Assegaf sebagai sebuah rangkaian dalam upaya untuk memojokkan Susno.
Sementara terkait penolakan Susno untuk menandatangani berkas penahanan, penangkapan dan penetapan sebagai tersangka, Assegaf mengatakan bahwa ada alasan lain yang mendasari hal ituMenurutnya, Susno tidak percaya kepada penyidik independen bentukan Polri mengingat ada konflik kepentingan yang menyebabkan tim tersebut tidak independen lagi"Pak Susno meragukan tim iniDia lebih nyaman diperiksa tim lain, (misalnya) KPK saja biar ngga ada keterkaitan," imbuhnya.
Ditemui terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, menyebut penahanan atas Susno semata-mata untuk kepentingan penyidikanEdward menegaskan, tidak ada tendensi atau muatan lain yang mendasari penahanan itu"Tidak ada kepentingan lain, tidak ada kepentingan politis, tidak ada kepentingan dendam," ujarnya usai penahanan itu.
Terkait tak diizinkannya Susno membaca BAP para saksi, Edward berkilah bahwa itu merupakan kewenangan penyidik dan telah sesuai aturan"KUHAP tidak membolehkan itu, yang boleh diminta berkas akhir pemeriksaannya sendiri(BAP) orang lain tidak boleh," imbuhnya.
Karenanya, kalaupun ada keberatan dari pihak Susno dengan proses ini, Edward justru merasa senang jika prosesnya diuji melalui pra peradilanMenurutnya di pengadilan nanti akan diketahui apakah langkah penyidik itu menyalahi hukum atau tidak.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Sulut Dipidana Lagi di Tingkat Kasasi
Redaktur : Tim Redaksi