Susno Tak Sudi Merengek ke Polisi

Selasa, 11 Mei 2010 – 20:52 WIB
JAKARTA — Mantan kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, terhitung mulai Selasa (11/5) petang, remi menjadi tahanan PolisiTempat penahanannya pun dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri,  ke Rutan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hari ini juga, penyidik Polri mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Susno yang menjadi tersangka dugaan menerima gratifikasi (suap) dalam kasus penangkaran arwana, di Pekanbaru Riau

BACA JUGA: Komnas HAM Khawatir Tak Ada Lagi Whistle Blower

Namun demikian, Susno menolak menandatangani semua berkas baik tentang penetapan sebagai tersangka, penangkapan, hingga penahanan dirinya


Susno bersikukuh semua tahapan yang dihadapkan Polisi pada dirinya tak berkekuatan hukum

BACA JUGA: Bangga Ungkap Keterlibatan Orang Dalam

Karena itulah jenderal bintang tiga itu tak sudai mengajukan penangguhan penahanan karena merasa tak pantas ditahan
Terlebih lagi, menurut Susno, tak ada bukti kuat yang dapat dijadikan dalih untuk menjerat dirinya sebagai tersangka.

"Walaupun saya tersangka, saya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan karena saya merasa tidak bersalah," ujar Susno dengan nada berteriak kepada wartawan, di tengah kawalan Provost yang membawanya ke mobil yang akan mengangkutnya ke Rutan Brimob, Kelapa Dua di Mabes Polri, Selasa petang.

Selain itu, Susno juga tidak mau menandatangani semua berkas karena dirinya tak diizinkan membaca Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang memojokkannya sebagai tersangka

BACA JUGA: Susno Dinobatkan sebagai Top News Maker

"Karena saya tidak setuju dasar-dasar penangkapan pada sayaTidak ada dasar hukumnya," tandasnya.

Saat Susno dikeluarkan dari Bareskrim, sempat terjadi kericuhanProvost Mabes Polri yang mengawal pemindahan itu terlibat dalam aksi dorong-mendorong dengan puluhan wartawan di lokasi ituUntuk masa penahanan tahap pertama, Susno akan ditahan selama 20 hariPenahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sementara kuasa hukum Susno, M Assegaf, menyatakan, dari serangkaian proses selama ini memamng terlihat adanya skenario untuk memojokkan SusnoIa menyebutkan adanya beberapa indikasi yang diduga sebagai pra kondisi agar Susno terlibat dalam kasus ituDi antaranya, sidang terbuka kode etik Kompol Arafat, yang diduga sebagai upaya untuk mendeskreditkan Susno.  Selain itu, keterangan langsung Sjahril Djohan kepada media beberapa waktu lalu di Mabes Polri, juga disebut Assegaf sebagai sebuah  rangkaian dalam upaya untuk memojokkan Susno.

Sementara terkait penolakan Susno untuk menandatangani berkas penahanan, penangkapan dan penetapan sebagai tersangka, Assegaf mengatakan bahwa ada alasan lain yang mendasari hal ituMenurutnya, Susno tidak percaya kepada penyidik independen bentukan Polri mengingat ada konflik kepentingan yang menyebabkan tim tersebut tidak independen lagi"Pak Susno meragukan tim iniDia lebih nyaman diperiksa tim lain, (misalnya) KPK saja biar ngga ada keterkaitan," imbuhnya.

Ditemui terpisah, Kadiv Humas Polri  Irjen (Pol) Edward Aritonang, menyebut penahanan atas Susno semata-mata untuk kepentingan penyidikanEdward menegaskan, tidak ada tendensi atau muatan lain yang mendasari penahanan itu"Tidak ada kepentingan lain, tidak ada kepentingan politis, tidak ada kepentingan dendam," ujarnya usai penahanan itu.

Terkait tak diizinkannya Susno membaca BAP para saksi, Edward berkilah bahwa itu merupakan kewenangan penyidik dan telah sesuai aturan"KUHAP tidak membolehkan itu, yang boleh diminta berkas akhir pemeriksaannya sendiri(BAP) orang lain tidak boleh," imbuhnya.

Karenanya, kalaupun ada keberatan dari pihak Susno dengan proses ini,  Edward justru merasa senang jika prosesnya diuji melalui pra peradilanMenurutnya di pengadilan nanti akan diketahui apakah langkah penyidik itu menyalahi hukum atau tidak.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Sulut Dipidana Lagi di Tingkat Kasasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler