PPPK Bermasalah, Jumlah Honorer Membeludak, Masih Nekat Mau Dihapus?

Senin, 15 Agustus 2022 – 12:05 WIB
program PPPK bermasalah, jumlah honorer membeludak. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meragukan rencana pemerintah menghapus honorer pada 28 November 2023 bakal berjalan mulus.

Sampai saat ini pemerintah belum menemukan formula terbaik untuk menyelesaikan masalah honorer.

BACA JUGA: Lihat Fakta di Lapangan, DPR Pesimistis Penghapusan Honorer Bakal Mulus

Dia malah memprediksikan jumlah honorer akan bertambah 11 kali lipat.

"Masalah honorer bukannya selesai di 2023, malah jumlahnya akan melesat 11 kali lipat dari angka yang sekarang," kata Fikri kepada JPNN.com, Minggu (14/8).

BACA JUGA: Info BKN soal Syarat Sumber Gaji Honorer yang Bisa Masuk Data, Bikin Panik

Dia menegaskan masalah yang dihadapi pemerintah saat ini adalah tidak akuratnya data.

Honorer yang semestinya sudah tidak ada lagi sejak 2005 dengan terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005, faktanya malah makin membengkak. 

BACA JUGA: BKN Pastikan Validasi Data Honorer Berlapis, Pemda Jangan Nekat Berbuat Curang!

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan sesuai laporan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di rapat gabungan DPR.RI akhir 2019, data honorernya naik 1.100% dari data 2005. 

"Seharusnya sejak 2005 tidak ada honorer lagi kan. Faktanya, akhir 2019 melesat 1.100 persen, apalagi tahun ini ketika ada pendataan honorer lagi," terang Fikri.

Melihat perkembangan data honorer yang meroket itu, kata Fikri, pemerintah dihadapkan dengan masalah besar bila 2023 berencana meniadakan honorer.

Sepertinya, akan menjumpai banyak kendala dalam merealisasikan, bila tidak ada skema penyelesaian menyeluruh terhadap kebutuhan tenaga di satuan pendidikan atau sektor pelayanan lainnya.

Sebab, aparatur sipil negara (ASN) yang sudah diangkat tidak bisa mencukupi kebutuhan riil di kapangan. 

"Penyelesaian tenaga non-ASN (sebelum PP 48/2005 namanya honorer) yang ada sekarang, bagaimana status mereka, kesejahteraan dan jaminan sosial mereka, menjadi tantangan tersendiri, apalagi bentuk ASN berupa PPPK ternyata banyak sekali kendalanya," bebernya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler