Maaf, MA Belum Bisa Berfatwa soal Pencopotan Ahok

Senin, 20 Februari 2017 – 18:01 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Agung (MA) telah menanggapi permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar lembaga peradilan tertinggi itu mengeluarkan fatwa tentang polemik ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur penonaktifan kepala daerah berstatus terdakwa.

Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu juga telah menerima jawaban dari MA tentang permintaan fatwa terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang kini menjadi terdakwa dalam perkara penodaan agama.

BACA JUGA: Jangan Bela Satu Orang, Negara jadi Korban

Namun, MA belum mamu memberi fatwa. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, MA dalam jawabannya menyatakan belum bisa memberi pendapat hukum karena Ahok saat ini sedang diadili.

"Soal pendapat hukum MA sebagaimana permintaan dari kami, prinsipnya pendapat apa pun dari MA pasti Kemendagri menghormati. Pertimbangan (MA,red) karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi belum bisa memberikan pendapat," ucap Tjahjo di Jakarta, Senin (20/2).

BACA JUGA: Anggota DPD Persoalkan Ahok Masih Jabat Gubernur

Tjahjo yang juga punya latar belakang pendidikan hukum itu pun memahami sikap MA. Karenanya mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan ini meminta publik tidak menjadikan sikap MA sebagai polemik.

Selain itu, Tjahjo juga belum mengambil keputusan soal Ahok. Menurutnya, keputusan tentang Ahok akan diambil setelah proses persidangannya memasuki tahap penuntutan.

BACA JUGA: Sambangi Bukit Duri, Ahok: Ini Pasti Kami Bongkar

Menurut Tjahjo, dakwaan atas Ahok menggunakan pasal alternatif. Sedangkan ancaman hukuman dalam pasal alternatif tak sampai lima tahun penjara.

"Itu yang saya laporkan ke presiden. Saya mempertanggungjawabkan pendapat pemerintah," pungkasnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Muhammadiyah: Kami Pahami Kondisi Pak Jokowi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler