jpnn.com, ARGA MAKMUR - Kepala Lapas Kelas II B Arga Makmur Bengkulu Utara Yurdani, Bc.Ip mengatakan ada 272 narapidana alias napi mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, Rabu (5/6/2019).
Namun, ada satu napi yang tidak mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini yaitu napi kasus terorisme, Befri Rahmawan.
BACA JUGA: Ditjen Pemasyarakatan Berikan Remisi Lebaran untuk 112.523 Napi
Yurdani menuturkan semua yang diusulkan Lapas disetujui dan 272 napi mendapatkan remisi.
Baca: Doa Kiai Ma'ruf untuk Prabowo - Sandi Sungguh Menyejukkan Hati
BACA JUGA: 517 Narapidana Bebas saat Idulfitri
Sedangkan Befri alias Uje tak disetujui lantaran menolak menandatangani persyaratan pernyataan setia pada NKRI dan mengakui Pancasila.
“Syarat tersebut wajib bagi napi teroris, namun beliau belum mau menandatangani,” kata Yurdani.
BACA JUGA: 5.813 Napi Dapat Remisi Lebaran
Namun secara umum Uje bersikap baik selama di Lapas dan tidak bertingkah onar. Namun terkait kecenderungannya mengulangi perbuatan teror, hal itu wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca: Suami Jaksa Cantik Minta Tiga Pejabat Selingkuhan Istrinya Harus Dihukum
“BNPT terus melakukan pemantauan pada napi khusus terorisme. Kita hanya ada satu napi yaitu Befri,” katanya.
Besaran remisi yang diterima 272 Napi bervariasi mulai dari satu hingga dua bulan. Hal ini sesuai dengan masa tahanan yang sudah dilakui dan sikapnya selama menjalani hukuman di Lapas. (qia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 357 Narapidana Belum Bisa Dapat Remisi Lebaran
Redaktur & Reporter : Budi