Maaf Pak Anies, Menyegel Pulau Reklamasi Saja Tak Cukup

Jumat, 08 Juni 2018 – 05:57 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel pulau reklamasi C dan D bukanlah tidak spesial. Langkah yang sama sudah pernah dilakukan dua kali sebelumnya.

“Ini penyegelan ketiga, kami berharap efeknya tidak seperti tahun lalu,” ujar Ketua Harian Kiara Nelayan Penggugat Reklamasi (KNPI) Martin Hadiwinata kepada INDOPOS melalui pesan singkat, Kamis (7/6).

BACA JUGA: Seperti ini Ancaman Anies Baswedan kepada Pengembang

Martin mengatakan, dari pengalaman tahun sebelumnya langkah penyegelan tidak menyelesaikan masalah. Karena proses pembangunan di pulau reklamasi terus berjalan.

“Mereka diam-diam melakukan pembangunan. Kami ingin tindakan Pemprov harus lebih tegas, dengan menerapkan hukum yang berlaku,” terangnya.

BACA JUGA: Anies Perintahkan Segel 932 Bangunan di Pulau D

Karena, lanjut Martin pembangunan reklamasi tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan ketentuan dasar hukum lainnya. Seperti tidak mengikuti Perda zonasi dan perda tata ruang kawasan.

“Harusnya bangunannya dibongkar, tidak hanya disegel. Jangan mengulang-ulang seperti rezim sebelumnya,” katanya.

BACA JUGA: Gubernur Anies Menyegel Seluruh Bangunan di Pulau B dan D

Kemudian, menurut Martin lahan pulau reklamasi dikembangkan dengan melibatkan masyarakat nelayan setempat. Kawasan tersebut, dikatakan Martin, bisa dimanfaatkan untuk konservasi.

Menurutnya, kawasan tersebut bisa mendukung kawasan magrove di teluk Jakarta, khususnya Hutan Angke Kapuk. “Harusnya pulau reklamasi bisa mendukung Hutan Angke Kapuk,” ucapnya. (nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gantung Kasus Anies sampai Lebaran


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler