Anies Perintahkan Segel 932 Bangunan di Pulau D

Kamis, 07 Juni 2018 – 14:05 WIB
Daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Indopos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

Bangunan tersebut dianggap telah melanggar izin membangun yang diatur oleh pemerintah.

BACA JUGA: Gubernur Anies Menyegel Seluruh Bangunan di Pulau B dan D

"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Anies di Pulau D.

Menurut Anies, ada 932 unit bangunan yang disegel di Pulau D. Bangunan itu terdiri 409 unit rumah, 212 unit rumah kantor dan 313 unit rumah yang disatukan dengan rumah kantor.

BACA JUGA: Polisi Gantung Kasus Anies sampai Lebaran

Penyegelan bangunan ini, menurut Anies, adalah bukti bahwa Pemprov DKI tidak tebang pilih dalam menindak.

Selain itu, penyegelan juga merupakan sinyal kepada pengembang agar tidak memasarkan produknya sebelum perizinan diterbitkan.

BACA JUGA: Perangi Pengemis, Anak Buah Anies Kerahkan Ratusan Petugas

"Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan, ikuti peraturan, ikuti ketentuan. Jangan di balik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin," tegas Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI menyegel semua bangunan di atas Pulau B dan D, hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

Penyegelan pulau tersebut dikarenakan tidak memiliki Izin Mendirikan Membangun (IMB) dan kelola bangunan yang diatur oleh pemerintah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan: Yang Penting Adalah Ketentuan Hukum


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler