jpnn.com - JAKARTA - Wacana pelantikan pasangan bupati/wali kota terpilih bersamaan dengan pelantikan pasangan gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo, batal terwujud.
Pemerintah akhirnya tetap melaksanakan pelantikan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa untuk pasangan gubernur dilaksanakan di Istana Negara, sementara pasangan bupati/wali kota, di ibukota provinsi.
BACA JUGA: PDIP dan Gerindra Partai Paling Digandrungi Pengguna Medsos
"Jadi (pelantikan dikembalikan ke daerah) karena undang-undangnya demikian. (Kalau serentak di Istana Negara,red) harus merubah undang-undang dulu. Kan enggak mungkin," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa (2/2).
Meski pelantikan pasangan bupati/wali kota urung dilaksanakan di Istana, namun hal tersebut kata Tjahjo, tidak mengurangi makna dari tujuan gagasan keserentakan sebenarnya. Karena menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, nantinya setelah dilantik, para pasangan bupati/wali kota terpilih akan diundang ke Jakarta.
BACA JUGA: Dorong Kreatifitas Dalam Sosialisasikan Dana Desa
"Jadi nanti (ada memberi masukan) presiden, para menteri koordinator, komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada wacana merevisi aturan, agar pelantikan pasangan bupati/wali kota dapat dilakukan di Istana, Tjahjo belum dapat memberi kepastian. Menurutnya, hal tersebut tergantung pada hasil pembahasan pemerintah dengan DPR nantinya.
BACA JUGA: Coret Anggaran Guru Honorer dari APBN, Jokowi Harus Tanggung Jawab
"Tergantung dengan DPR nanti. Kalau mau dirubah bisa saja. Toh keputusannya pusat. SK-nya (surat keputusan penetapan pasangan kepala daerah) kan SK pusat. Tapi yang melantik (selama ini,red) gubernur," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri PUPR Diminta Tak Cuci Tangan Soal OTT Damayanti
Redaktur : Tim Redaksi