jpnn.com, SENTUL - Peluang honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS semakin kecil. Terutama untuk honorer K2 berusia di atas 33 tahun.
Hanya honorer K2 yang memenuhi syarat usia dan kompetensi yang bisa menjadi CPNS. Itu pun harus melewati seleksi tes CPNS.
BACA JUGA: Demi Honorer K2 yang Lama Mengabdi, UU ASN Harus Direvisi
"Peluang honorer K2 menjadi CPNS disesuaikan dengan syaratnya. Tidak mungkin seluruhnya diangkat CPNS. Kan bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja dalam press gathering di Sentul, Selasa (12/12) malam.
Menurut Iwan, sampai 2014 sudah 1,4 juta honorer diangkat menjadi CPNS. Bandingkan dengan pelamar umum yang jumlahnya tidak sampai seperempatnya.
BACA JUGA: Ini Kriteria Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS
Pemerintah sudah membuat design penataan aparatur sipil negara (ASN). Jangan sampai design ASN yang bagus ini dikacaukan dengan rekrutmen CPNS yang tidak sesuai prosedur.
"Kenapa harus menolak menjadi P3K. Pejabat eselon satu saja mau kok jadi P3K. P3K itu elit loh, cuma mungkin masih baru jadi banyak yang menolak," tuturnya.
BACA JUGA: Kepala BKN Belum Mau Bicara Pengangkatan Honorer K2
Sama dengan rekrutmen CPNS, P3K juga demikian. Honorer K2 di atas 33 tahun harus melewati tes dan sesuai dengan kompetensi dari jabatan yang dibutuhkan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Paham Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS Bau Pilpres
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad