"Bareskrim beberapa hari lalu telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tentang dugaan korupsi pilkada di Polda Jabar. Tersangkanya SD (Susno Duaji) yang waktu itu menjabat sebagai Kapolda Jabar," jelas Wakadiv Humas Polri Brigjen (pol) Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Rabu (26/5).
Dijelaskan, saat ini kasus ini tengah ditangani Direktorat III Bareskrim PolriDalam kasus ini, tak hanya Susno yang dijadikan sebagai tersangka
BACA JUGA: Miras Oplosan yang Bikin Miris
Sejumlah pihak lainnya bakal ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus itu."Mungkin ada orang yang membantu atau mengarahkan, yang jelas kemungkinan SD dan kawan-kawan, karena tidak mungkin bekerja sendirian," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pengucuran dana pengamanan Pilgub Jabar senilai Rp27 miliar
BACA JUGA: Mangindaan: Remunerasi Bukan Tunjangan Kinerja
Sementara sisanya diduga digunakan untuk keperluan lain yang disinyalir menyalahi aturan.Rinciannya Rp10 miliar untuk pengadaan mobil dinas Polda Jabar, Rp1 miliar sebagai uang kas Polda Jabar dan sekitar Rp2,5 miliar ditukarkan uang dolar Amerika.
Sebuah sumber menyebut pihak Money Changer tempat penukaran uang tersebut telah diperiksa
Dengan penetapan tersangka ini, Susno kini terbelit dua sangkaan pidana
BACA JUGA: KPK Telusuri Kebenaran Kasus Dugaan Suap Petinggi BI
Yakni menerima suap dalam kasus PT Salamah Arowana Lestari dan korupsi iniSatu lagi kasus yang kini mengintai dan telah mulai ditangani polri, dugaan gratifikasi yang diterimanya dari pengacara Johnny SituwandaIni diduga terkait penaganan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Bengkulu, yang ditangani Susno yang kala itu menjabat Kabareskrim dulu.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... IDI Tingkatkan Langkah Pascaoperasi
Redaktur : Tim Redaksi