JAKARTA – Aksi solidaritas terhadap pemidanaan jurnalis, sedikit membuahkan hasilMabes Polri akan memanggil Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto untuk dimintai keterangan.
jpnn.com - Wakil Kepala Divisi Humas, Brigjen Pol Sulistiyo Ishaq, mengungkapkan, keterangan Sisno, diperlukan terkait kebijakannya yang menjadikan wartawan sebagai tersangka dengan jeratan pasal kasus pencemaran nama baik sesuai KUHP.
"Tapi kita lihat dulu siapa pelapornya, saya belum tahu,” tukasnya saat dicecar wartawan, usai menerima perwakilan AJI Indonesia, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo
BACA JUGA: Prioritaskan Kebijakan untuk Rakyat
Sulistiyo menegaskan, Polri akan bertindak independen dalam kasus ini.Untuk itu, terkait dengan laporan organisasi pers untuk dugaan abuse of power yang dilakukan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, yang bersangkutan akan dimintai keterangannya.
“Dalam proses penyidikan siapa pun yang terlibat dalam satu kasus dan keterangannya dibutuhkan akan dimintai keterangan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Sulselbar telah menetapkan wartawan bernama Upi Asmaradhana sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Kapolda Sumselbar
BACA JUGA: Aji Adukan Sisno ke Kapolri
Upi dilaporkan karena tulisannya dinilai berisi fitnah kepada Kapolda Sumselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto.Tindakan Upi sendiri, menanggapi pernyataan Kapolda Sulsel yang meminta masyarakat langsung melaporkan apabila ada pemberitaan yang kurang berkenan tanpa harus melalui mekanisme hak jawab
Mantan koresponden Metro TV Makasar ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dalam tulisan tentang kasus anti kriminalisasi pers
BACA JUGA: Enam Dewan Lobar Ngaku Terima Duit
Walau demikian, tidak dilakukan penahanan atas Upi, terkait statusnya sebagai tersangka tersebut.(lev)BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Masih Setia Pada Golkar
Redaktur : Tim Redaksi