Mabes Polri Akhirnya Persilakan Keluarga Brigadir J Lakukan Autopsi Ulang

Rabu, 20 Juli 2022 – 01:50 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mempersilakan apabila keluarga Brigadir J melakukan autopsi ulang atau dalam istilah kedokteran forensik disebut ekshumasi.

Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh kedokteran forensik.

BACA JUGA: Praktisi Hukum: Jangan Biarkan Penghakiman kepada Irjen Ferdy Sambo dan Keluarganya

Dalam melakukan ekshumasi, Polri melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.

"Jadi, untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7).

BACA JUGA: Tanggapan Mabes Polri tentang Tangisan Irjen Ferdy Sambo

Menurut Dedi, opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Polri juga terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi kredibel.

BACA JUGA: Cermati Langkah Kapolri Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Suparji Lalu Berkata

Nantinya, dalam proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara.

"Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," tambahnya.

Terkait mekanisme ekshumasi, lanjutnya, setelah mengajukan permohonan, kemudian dilakukan pembongkaran kuburan dan penggalian mayat.

"Ini akan terang benderang. Di dalam setiap kasus, apabila dilakukan ekshumasi, apabila ditemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil autopsi, yang pertama itu sangat bagus. Karena itu, untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Di sisi lain, Dedi juga menyampaikan hasil autopsi awal kedokteran forensik kepada keluarga dan pengacara Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (20/7).

Hal itu sebagai wujud transparansi proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dedi mengatakan pihak keluarga dan juga pengacara akan mendapat gambaran terkait hasil autopsi awal yang sudah dilakukan oleh penyidik dan kedokteran forensik.

Dia berharap dengan mendapat penjelasan tersebut, berbagai spekulasi terkait luka-luka selain bekas tembak di tubuh Brigadir J.

"Nanti penyidik akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, mengumumkan atau menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, nanti ada gambaran dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini," jelasnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Catatan Said Abdullah Soal Penembakan Brigadir J, Nomor 4 Singgung Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler