Mabes Polri Anggap Aris Budiman Tidak Langgar UU KPK

Kamis, 07 September 2017 – 19:40 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menilai kehadiran Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman dalam forum rapat dengar pendapat Pansus Angket KPK tidak melanggar Undang-undang tentang KPK.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, kehadiran Aris menunjukkan masyarakat yang patuh akan hukum.

BACA JUGA: Penyidik Masih Pelajari Kalimat Novel Baswedan

Sebabnya, Aris dipanggil oleh Pansus untuk memenuhi panggilan Undang-undang MD3.

"Saya rasa gak tepat kalau mereka pakai UU KPK yang gak ngebolehin ketemu dengan orang yang berperkara sementara. Pak Aris sendiri diundang Pansus DPR yang punya MD3," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (7/9).

BACA JUGA: Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman: Pimpinan 5 Orang Tidak Berdaya

Di samping itu, kehadiran Aris juga didengarkan oleh anggota Pansus. Kemudian, pertemuan pun digelar secara terbuka.

"Masyarakat saja semua bisa lihat apa yang diomongin oleh Pak Aris. Kan klarifikasi," kata Setyo.

BACA JUGA: Pengusaha Hotel Gurita di Arab Saudi Laporkan First Travel

Sebelumnya, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai langkah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus Hak Angket bentukan DPR merupakan bentuk pelanggaran atas standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik.

Sebab, pimpinan KPK sebelumnya sudah melarang Aris memenuhi panggilan pansus.

"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan dirdik (Aris, red) tetap datang berarti dia telah melanggar SOP dan Kode Etik KPK," ujar Abdullah saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (31/8).

Abdullah menjelaskan, jika ada pegawai di lembaga antirasuah itu yang melakukan kegiatan berkaitan tugas pokok dan fungsinya tanpa izin pimpinan, maka yang dilanggar bukan hanya SOP dan kode etik.

Sebab, tindakan itu juga bisa dikategorikan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum First Travel Pastikan 35 Ribu Jemaah Bisa Umrah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler