jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
BACA JUGA: Dituduh Punya Hubungan dengan Ni Made Dwita, Ahmad Sahroni Lapor Polisi
Kombes Nurul mengatakan laporan Ahmad Sahroni itu sudah diterima oleh pihaknya.
"Untuk kasus ini masih didalami. Jadi, mohon waktu," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).
BACA JUGA: Dituding Bungkam Kasus Adam Deni dengan Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni Tak Tinggal Diam
Sebelumnya, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 30 Juni.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri, Apa Kasusnya?
Wakil ketua Komisi III DPR RI itu mengaku melapor kepada polisi lantaran dituduh mengeluarkan biaya Rp 30 miliar untuk membungkam dan menjebloskan Adam Deni ke penjara.
Bendahara Umum NasDem itu tidak terima dengan tuduhan Adam Deni itu.
"Per hari ini, saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp 30 miliar hanya untuk membungkam," tulis Ahmad Sahroni dikutip JPNN.com, Jumat (1/7). (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Tuduhan Adam Deni, Ahmad Sahroni Beri Jawaban Menohok
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama