Mabes Polri Beberkan Kronologis Penangkapan Ketua DPRD Kapuas

Kamis, 27 November 2014 – 13:48 WIB
Di tas merah berlambang PDI Perjuangan ini barang bukti berupa uang tunai yang diamankan saat OTT dari rumah Wakil Ketua DPRD Kapuas Timotius di Jalan Tambun Bungai Kapuas, Selasa (25/11) malam. Foto: Dokumen Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng mengamankan Ketua DPRD Kapuas, Mahmud Iif Syafrudin dan sejumlah anggota DPRD lain. Mereka ditangkap terkait dugaan suap pembahasan penetapan RAPBD Kapuas 2015. Kasubagops Tipidkor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa, membenarkan penangkapan ini.

"Ada sejumlah penangkapan atas tindak pidana korupsi berupa suap terhadap anggota DPRD Kapuas," ungkap Arief dalam pesan singkatnya, Rabu (27/11).

BACA JUGA: ‎Marwan Jafar Rahasiakan Jumlah Harta Kekayaan

Arief menceritakan, kronologis penangkapan berawal pada Selasa (25/11) sekitar pukul 17.30. Suap diduga diberikan oleh pejabat Pemkab Kapuas melalui Dinas PU Kapuas melalui Kabid Bina Marga, Imanuah.

Menurut Arief, uang Rp 2,3 miliar itu diserahkan kepada Mahmud Iif Syafrudin.
"Kemudian uang tersebut dibawa ke rumah Wakil Ketua DPRD Timotius Mahar untuk dibagikan ke masing-masing fraksi," ungkap Arief.

BACA JUGA: Gara-gara Sapi, Politikus PAN Sebut Jokowi Telan Ludah Sendiri

Ia menjelaskan bahwa uang Rp 2,3 miliar itu akan dibagi. Rinciannya, unsur pimpinan Rp 100 juta, ketua fraksi Rp 65 juta, dan anggota masing-masing Rp 50 juta.

"Saat di rumah Wakil Ketua DPRD di Jalan Tambun Bungai nomor 53 Kapuas itulah dilakukan penangkapan," kata Arief.

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Sesditjen Dukcapil Kemendagri

Dia menambahkan, saat ini sudah lima orang yang dijadikan tersangka oleh Polda Kalteng. "Tersangkanya sementara ada lima orang," ujarnya.

Tersangka itu adalah Mahmud Safrudin dengan barang bukti uang Rp 346,9 juta dan mobil dinas  Fortuner, Timotius Mahar dengan bukti Rp 930 juta. Kemudian dua anggota DPRD,  Ronny S Rambang dengan barang bukti Rp 150 juta dan Epok Baharudin barang bukti Rp 165 juta serta tersangka lainnya Imanuah. Selain itu, 11 unit telepon seluler dan lima mobil juga disita pihak kepolisian. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Ical, Dua Caketum Nyatakan Hadir di Munas Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler