jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menilai pengajuan gugatan oleh Sri Bintang Pamungkas atas penetapan tersangka makar ke Mahkamah Internasional, tidak relevan.
Apalagi yang diperkarakan adalah soal status makar yang disematkan kepada sebelas tersangka.
BACA JUGA: Kubu Al-Khaththath: Tak Ada Skenario Truk Tabrak DPR
"Urgensinya apa. Seharusnya Mahkamah Internasional itu terkait pengadilan genosida dan pelaku pelanggar HAM berat," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Martinus menambahkan, jika Sri Bintang keberatan dengan penetapan tersangka makar, seharusnya mengajukan gugatan lewat sidang praperadilan. Setiap proses hukum yang tidak disetejui oleh Sri Bintang, bisa diperkarakan dalam praperadilan.
BACA JUGA: Alumni IMM Bantah Gerakan Zainudin Bermuatan Makar
"Kami punya mekanisme untuk diuji apakah perbuatan hukum yang dilakukan penegak hukum (melanggar atau tidak)," kata dia.
Meski begitu, lanjut Martinus, pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut. Dia memastikan, akan membentuk satu tim hukum untuk menyambut kasus itu. "Yang pasti apa pun yang ingin dilakukan warga negara bisa. Silakan saja," kata dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Al-Khaththath Langsung Diciduk, Ahok Malah Masih Bebas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Ada Apakah Antara Tommy Soeharto dengan Firza?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga