Mabes Polri Bidik Pejabat Sumsel

Kasus Alih Fungsi Hutan untuk Pertambangan

Senin, 22 Februari 2010 – 00:07 WIB
JAKARTA - Polisi secara intensif mendalami kasus dugaan alih fungsi hutan produksi oleh PT Batubara Bukit Kendi (BBK), di Muara Enim, Sumatera Selatan yang dilakukan tanpa izinTim Yindak Pidana Tertentu (Tipiter) V Direskrim Mabes Polri dan Polda Sumsel terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi

BACA JUGA: Bonaran Bantah Keterangan Ary Muladi

Penyelidikan dilakukan di Palembang dan Jakarta
Informasi teranyar, diketahui bahwa pihak BBK hanya mengantongi izin dari pemerintah setempat, bukan dari Menhut

BACA JUGA: Kaban Bantah Tudingan Walhi



"Informasi sementara yang kami dapatkan, mereka (BBK) itu mengantongi izin, tetapi izinnya dari pejabat setempat
Kami masih mendalami siapa pejabat setempat yang dimaksud, apakah gubernur atau bupati, itu yang masih kami cari," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang kepada JPNN di Jakarta, Minggu (21/2) malam.

Didesak siapa pejabat yang memberi izin tersebut, berkali-kali Edward mengaku belum mengetahuinya

BACA JUGA: Vaksinasi untuk Orang Dewasa

"Inilah yang sedang kami cari tahuPemeriksaan masih berlangsungTetapi yang perlu ditegaskan bahwa izin alih hutan produksi harus dari Menteri Kehutanan, bukan dari pejabat setingkat gubernur atau bupati, tetapi kami juga belum memastikan apakah izin itu dari gubernur atau bupati, karena ini sifatnya baru informasi awal bahwa izin itu dari pejabat setempat," beber Edward.

Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan, kata Edward, terus bekerja sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku"Saya tidak bisa menyampaikan targetnya, karena tim gabungan masih bekerjaTetapi perlu saya sampaikan bahwa tindakan tersebut (penyegelan/penyetopan operasi, red) dilakukan sebagai hasil koordinasi dan atau atas permintaan Departemen KehutananPemeriksaan dilakukan oleh Mabes Polri dan Polda Sumsel," cetusnya.

Sekadar informasi, penyegelan dan penyetopan penambangan BBK yang beralamat di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, Muara Enim disinyalir karena perusahaan itu tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan untuk melakukan alih fungsi dari hutan produksi menjadi lokasi penambanganBBK sudah 14 tahun beroperasi, namun baru 18 Februari 2010 penambangannya distop

Perusahaan PT BBK kini memiliki karyawan dan tenaga kerja sekitar 750 orangTim Mabes Polri, Polda Sumsel, dan Polres Muara Enim melakukan penyegelan terhadap areal tambang miliki PT BBK, juga terhadap seluruh alat berat milik kontraktor dan sub-kontraktor PT BBK, seperti PT HMS, PT MJP, PT LMT, dan PT APC.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Pengacara Susrama Diskorsing


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler