jpnn.com, JAKARTA - Banyak para bandar narkoba yang telah ditangkap dan dijatuhi hukuman berdasar vonis pengadilan. Namun, para pesakitan itu tak kunjung jera, bahkan mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.
Salah satunya adalah Aseng yang masih mengotaki penyeludupan 1,2 juta ekstasi dari Belanda ke Indonesia. Padahal, Aseng merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Nusakambangan.
BACA JUGA: Tempat Dugem Dirazia, Ya Ampun Waitressnya...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, ada kelalaian petugas di lapas yang membuat Aseng masih bisa mengendalikan bisnis narkoba. "Ada yang lalai, ada kesengajaan," katanya, Minggu (6/8).
Martinus menambahkan, bukan rahasia bahwa lokasi paling rawan dalam peredaran narkoba adalah penjara. Sebab, di penjara juga banyak napi narkona.
BACA JUGA: Mantan Anggota Polri Ditangkap TNI Saat Gelar Pesta Narkoba
"Hampir lebih dari 60 persen pelaku ada di lapas. Dan patut diduga mereka terus bermain," sambung dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu pun berharap agar para terpidana mati kasus narkoba bisa segera dieksekusi. Jika terpidana mati kasus narkoba memang tak mengajukan grasi atau peninjauan kembali (PK), maka sebaiknya langsung dieksekusi.
BACA JUGA: Lulus Kuliah, Si Cantik Pilih Tekuni Pekerjaan Terlarang
"Harapan kami bisa lebih cepat kalau misalnya mereka dieksekusi mati ya segera bila mereka tidak ajukan PK dan grasi misalnya. Disegerakan saja," tegas dia.
Sebelumya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri megungkap penyeludupan 1,2 juta pil ekstasi yang terungkap di Tangerang, Banten. Barang haram itu berasa dari Belanda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengungkapkan, hasil penelusuran menunjukkan penyeludupan narkoba itu diotaki Aseng. Karena itu, ditnarkoba Bareskrim memboyong Aseng dari Nusakambangan untuk kepentingan pemeriksaan.(elf/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! 17 Ribu Butir Ekstasi Itu Ternyata Dikendalikan Napi Tanjung Gusta
Redaktur : Tim Redaksi