Mabes Polri Janji Selidiki Kasus Pemukulan Wartawan di Papua

Rabu, 06 Desember 2017 – 17:39 WIB
Penganiayaan. dok. Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah oknum polisi di Mimika, Papua diduga melakukan kekerasan terhadap salah satu wartawan. Akibatnya, wartawan itu mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.

Terkait hal itu, Mabes Polri sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, hal itu tak boleh dilakukan polisi.

BACA JUGA: Tak Terima Dipecat, Satpam Aniaya Kepercayaan Bos

“Jadi enggak boleh, nggak boleh begitu. Nanti kami cek dulu (kejadian seperti apa). Normatifnya dia tidak boleh,” kata Setyo di kantornya, Rabu (6/12).

Diketahui, oknum polisi berinisial DS mengamuk di tempat nongkrong wartawan di Jalan Budi Oetomo, Kantor Satlantas Polres Mimika, Papua, dini hari tadi. Ketika itu, DS membawa senjata laras panjang dan mesin pemotong kayu untuk mengintimidasi jurnalis.

BACA JUGA: Duh, Sipir yang Pukul Napi Ini Diduga Karena Urusan Asmara

Hal itu dilakukan karena pelaku kecewa rekan seprofesinya dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan wartawan Okezone yang bertugas di Mimika, Saldi Hermanto.

DS juga beberapa kali memanggil-manggil nama Saldi pada saat aksi arogannya dilakukan.

BACA JUGA: Iswadi, Napi Korban Penganiayaan Dari Terduga Petugas Lapas

Setyo menambahkan, polisi tidak dibenarkan mengintimidasi masyarakat menggunakan senjata, apalagi wartawan yang merupakan mitra kepolisian. Dia menyebut, senjata yang diberikan kepada anggota digunakan untuk memberantas kejahatan.

"Senjata itu dilengkapi kepada polisi untuk melaksanakan tugas dalam rangka memberantas kejahatan, untuk menghadapi ancaman yang seimbang. Kalau lawannya tidak menggunakan senjata ya itu artinya tidak seimbang," papar dia.

"Senjata itu digunakan untuk berhadapan dengan pelaku tindak pidana. Kalau bukan pelaku tindak pidana ya masa diancam? Tidak boleh," sambungnya. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Melerai, Polisi Malah Ditodong Pisau Dapur


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler