Mabes Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Pengusaha Pontianak

Selasa, 25 Oktober 2016 – 22:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian akan menindaklanjuti laporan penipuan oleh korban pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat, Adipurna Sukarti. Terlebih setelah praperadilan yang diajukan dua pelaku, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai mekanisme yang ada.

BACA JUGA: Kinerja Bea Cukai Disoal Komisi XI

"Kita lanjutkan, sesuai dengan mekanisme yang ada," tegas Agus saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (25/10). 

Hanya saja Agus tidak menjelaskan apakah Bareskrim akan segera memanggil dan memeriksa dua tersangka tersebut. 

BACA JUGA: PKB: Usulan Pemerintah Langkah Mundur Demokrasi

Jenderal bintang satu ini juga membantah bahwa Bareskrim lamban mengusut kasus tersebut. Menurut Agus, menangani sebuah kasus tentu memerlukan waktu.

"Karena terkait penegakan hukum sehingga penyidik harus cermat," kata mantan Kabag Penum Mabes Polri itu. 

BACA JUGA: Ahok Mengutip Almaidah, Ulama Madura Mengadu ke Fraksi Partai Kakbah

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (24/10) belum memberikan jawaban. 

Seperti diketahui,  15 Agustus lalu, Suryadi Wongso bersama Yusuf Ngadiman melalui pengacaranya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.  

Namun gugatan itu kandas. Pada 27 September lalu, hakim praperadilan PN Jaksel, menyatakan penetapan tersangka kepada Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman sah dan berdasarkan hukum. Hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Bagi Adipurna, keputusan PN Jaksel  yang menolak pra peradilan kedua tersangka penipuan dan penggelapan saham PT Selebaran Jatimulia (SJM) itu adalah bukti bahwa keadilan masih berpihak kepada masyarakat yang dizalimi.

Adipurna melaporkan kedua rekan bisnisnya itu ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan pengelapan saham perusahaan. Namun, empat tahun sudah kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen itu berlalu, kepastian hukum itu tak kunjung hadir. 

Adipurna awalnya membangun kerjasama bersama Yusuf dan ayah Suryadi Wongso, Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada 1999. Penyertaan modal itu untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebagai pemilik modal terbesar, Adipurna pun dijadikan pemegang saham pada PT SJM dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Salim Wongso dan Yusuf Ngadiman menerima 35 persen per orang. Namun,  selama kerja sama berjalan Adipurna mengaku tidak pernah mendapatkan pembagian keuntungan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Birokrasi Harus Melayani demi Mendongkrak Investasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler