jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono meminta kepada Habib Rizieq Shihab untuk bisa patuh dan kooperatif dengan proses hukum. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu diminta untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
“Tentunya kami berharap kalau MRS (Muhammad Rizieq Shihab) gentle ya penuhi panggilan kepolisian karena memang itu diatur dalam undang-undang di Pasal 112 KUHAP,” ujar Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/12).
BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus Pengadangan kepada Penyidik saat Mengantarkan Surat untuk Habib Rizieq
Menurut Awi, di Pasal 112 KUHAP jelas diatur bahwa seorang saksi punya kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik untuk proses pemeriksaan.
“Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali enggak hadir, dipanggil kedua kali, dua kali enggak hadir lantas apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu,” tegas Awi.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Irjen Fadil Imran Ditujukan kepada Habib Rizieq
Namun, Awi belum menjelaskan kapan surat perintah membawa itu dikeluarkan. Pasalnya, hari ini penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu kehadiran Habib Rizieq untuk pemeriksaan.
Sebab, penyidik sudah mengirim surat panggilan dan Habib Rizieq diminta hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 tadi. Sampai saat ini, dia belum juga hadir di kantor polisi.
BACA JUGA: Saran Tokoh Papua Buat Presiden Jokowi Terkait Klaim Benny Wenda
Awi hanya menyebut Polri tak akan menyerah untuk bisa menghadirkan Habib Rizieq sebagai saksi di kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
“Sudah jelas apa yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, jadi tak perlu saya tambah. Jadi, di akhirnya akan menindak tegas agar HRS memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir,” pungkas Awi.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan