jpnn.com - JAKARTA - Maraknya desakan agar Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan rekayasa saksi dalam persidangan sengketa pilkada yang menjerat Bambang Widjojanto tak membuat Korps Bhayangkara surut langkah. Mabes Polri justru menegaskan tentang tipisnya peluang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk wakil ketua KPK yang kini berstatus tersangka itu.
"Kemungkinan ke arah itu (SP3) kecil," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Selasa (27/1).
BACA JUGA: JK Tak Setuju Pimpinan KPK Punya Kekebalan Hukum
Dia menjelaskan, ada syarat tertentu untuk mengeluarkan SP3. Misalnya, kasusnya tidak cukup bukti untuk diteruskan, atau ada kasus terkait lainnya yang pernah dilaporkan namun sudah diputus pengadilan.
"Kalau syarat itu tidak ada dan unsur pidananya masuk, proses jalan terus," ungkap mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu.
BACA JUGA: Sikapi Pengaduan BW, Komnas HAM Segera Panggil Kabareskrim
Menurut Rikwanto, dalam kasus BW semua syarat untuk diteruskannya proses hukum itu terpenuhi. "Semua terpenuhi. Syarat untuk diteruskan atau untuk proses hukum," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Diprediksi Jadikan Tim 7 Alat Batalkan Pelantikan BG
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirim Surat Terbuka, Ustaz Ini Ngarep Diundang Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi