Mabes Polri Masih Usut Laporan terhadap Bos Gulaku

Kamis, 20 September 2018 – 22:28 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyebutkan bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf telah menjadi terlapor terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya, Toh Keng Song.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, kasus ini dimulai sejak tahun 1999 sampai 2004.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini Pembelaan Bos Hiburan Malam

“Pelapor melaporkan kasus ini ke kepolisian pada April 2004 dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (20/9).

Kemudian, pada 2008, pelapor mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.

BACA JUGA: Bos Hiburan Malam Tersangka Penipuan Diperiksa Pekan Depan

Lalu, Divisi Hukum Polri pada 2013, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.

“Pada 2013, Mahkamah Agung menyatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik,” tegas Dedi

BACA JUGA: Catat, Polri Tak Akan Persoalkan #2019PrabowoPresiden

Kemudian, Claudine Jusuf, mantan istri terlapor, memberikan keterangan yang menguatkan tuduhan Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf.

"Pada 2015, penyidik mendapatkan keterangan dari Claudine Jusuf," kata Dedi.

Dari pernyataan itu, penyidik kemudian meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menyelisik kondisi kasus yang telah berlarut ini. Ketiga ahli menyatakan pelapor dapat membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kadaluarsa.

"Pelapor membuat laporan baru, maka hal itu tidak kadaluarsa dan tidak nebis in idem, serta locus kejahatan berada di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia," terang Dedi.

Dedi menyebutkan, Toh Keng Song sempat dua kali menyomasi PT Makindo, Gunawan, dan Claudine pada Mei 2016. Somasi pertama tak dijawab dan somasi kedua dijawab Gunawan sesuai keterangannya dalam BAP polisi dalam proses hukum sebelumnya.

"Pada Agustus 2016, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU. Selama penyelidikan, penyidik mendapatkan fakta-fakta dokumen PT Makindo yang diterbitkan dengan tanda tangan Claudine identik, serta dokumen bank transfer dari pelapor," ungkap Dedi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Kasus Penipuan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler