Mabes Polri Mempersilakan Ferdinand Hutahaean Mengajukan Praperadilan

Selasa, 11 Januari 2022 – 20:45 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Ferdinand Hutahaean mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang bermuatan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia menegaskan bahwa mengajukan praperadilan merupakan hak tersangka dan kuasa hukumnya. 

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, nih Alasannya

“Silakan, silakan ditempuh jalurnya,” tegas Ramadhan ketika dikonfirmasi, Selasa (11/1). 

Jenderal bintang satu ini menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ferdinand Hutahaean itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

BACA JUGA: Ferdinand & Anak Pak Lurah

Menurut dia, penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk kemudian menetapkan Ferdinand sebagai tersangka. 

“Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 148 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan. 

BACA JUGA: Belum Jawab seluruh Pertanyaan Polisi, Ferdinand Hutahaean Diperiksa Lagi

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pegiat media sosial itu diperiksa selama 11 jam. Setelah selesai pemeriksaan dan dijadikan tersangka, Ferdinand langsung dijebloskan ke tahanan. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler