Mabes Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat

Senin, 30 Mei 2022 – 18:55 WIB
Irjen Wahyu Widada. Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons isu AKBP Raden Brotoseno yang kembali berdinas di Korps Bhayangkara setelah menjadi narapidana kasus korupsi.

AKBP Raden disebut tengah menjadi penyidik di Dittipidsiber Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Respons Brigjen Ramadhan soal Isu Raden Brotoseno Kembali Bekerja di Bareskrim

Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada mengatakan AKBP Raden sudah menjalani sidang kode etik Polri.

"Setahu saya, dia (Raden Brotoseno, red) sudah disidang, tetapi tidak ada pemecetan," kata Wahyu di Mabes Polri, Senin (30/5).

BACA JUGA: Isu Brotoseno Bekerja di Bareskrim, Irjen Wahyu Singgung Jenderal Ini yang Berwenang

Namun, Wahyu tidak menyebutkan secara terperinci kapan waktu sidang etik AKBP Raden itu digelar.

Jenderal polisi bintang dua ini pun menegaskan dengan tidak adanya pemecatan, maka AKBP Raden masih berstatus sebagai anggota Polri dan wajar apabila kembali diminta bertugas.

BACA JUGA: ICW Surati Orang Dekat Kapolri, Ada Perwira Bermasalah, Tetapi Masih Dipekerjakan

"Jadi, masih anggota Polri. Yang saya tahu dia (Raden Brotseno, red) itu tidak dipecat," ujar Wahyu.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. 

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.

Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melantik Tiga Pati Polri, Jenderal Listyo: Kita Semua Sedang Menghadapi Situasi Sulit


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler