jpnn.com - JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), menyambut positif keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Simalungun yang berhasil mengamankan 21 pekerja yang diduga pelaku pembalakan liar dari kawasan hutan di Nagori Togur, Kecamatan Dolok Silau, Rabu (19/3).
Apalagi dalam operasi tersebut Polres Simalungun turut menyita 1.091 batang kayu jenis meranti yang diduga sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Selangkah Lagi Yakin Raih Adipura
Mabes Polri mengacungi jempol keberhasilan Polres Simalungun tersebut, karena menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, pemberantasan pembalakan liar saat ini menjadi salah satu program utama Mabes Polri, mengingat akibat yang ditimbulkan sangat merugikan negara.
“Ilegal logging merupakan salah satu program Polri. Ilegal logging termasuk dalam salah satu kegiatan penanganan kasus-kasus menonjol yang dapat merugikan negara. Ini prioritas di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu kita mengapresiasi keberhasilan tersebut,” kata Boy saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/3).
BACA JUGA: 2070, Manusia Terancam Minum Air Laut
Saat ditanya apakah Mabes Polri akan memberi pendampingan dalam menangani kasus ini, menurut Boy, untuk sementara tetap akan ditangani Polres Simalungun. Alasannya sangat sederhana, karena sumber daya manusia yang terdapat di Polres-Polres saat ini sudah mencukupi.
“Saya kira mereka dapat menangani sendiri, Di Polres kan sudah ada penyidik, jadi sudah lengkap semua,” katanya.
BACA JUGA: Gunung Slamet Meletup
Selain itu, Polres Simalungun menurut Boy, juga telah diberi kewenangan dan kewajiban mengutamakan pengungkapan kasus-kasus menonjol yang diduga dapat merugikan negara.
“Sejauh ini semua Polres punya kewenangan dan kewajiban untuk melakukan itu. Kewenangan dan kewajiban sudah diberikan,” katanya.
Meski begitu, Boy tidak menutup kemungkinan Mabes Polri akan turut mendampingi. Hanya saja langkah tersebut baru akan diberikan jika Polres Simalungun merasa membutuhkan dan menyampaikannya ke Mabes Polri.
“Mabes Polri dapat saja memberi dukungan. Tapi tentu akan dilihat terlebih dahulu prioritas yang ada, karena personil kita sampai saat ini jumlahnya masih sangat terbatas. Yang di Polres diharapkan dapat melaksanakan kewajiban sesuai kewenangan yang diberikan pada mereka,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Polres Simalungun bekerja sama dengan Brimob Detasemen B Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, mengamankan 21 pekerja, 1.091 batang kayu jenis meranti dan sejumlah alat berat dari kawasan hutan di Nagori Togur, Kecamatan Dolok Silau, Rabu (19/3) sekitar pukul 15.20 WIB. Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik, mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat.
“Setelah kita pastikan ada aktivitas penebangan di lokasi, kami menerjunkan lebih dari 100 personil termasuk bantuan dari Brimob Detasemen B Tebingtinggi. Dari lokasi, lebih kurang 21 warga mengaku pekerja diamankan,” ujarnya.
Menurut Andi, proses penangkapan berlangsung lancar. Satu-satu pekerja dikumpulkan persis di dekat tumpukan ribuan kayu jenis Meranti, tanpa melakukan perlawanan. Kepada petugas, para pekerja yang seluruhnya berjumlah 21 orang mengaku berasal dari berbagai daerah kota dan kabupaten di Sumut.
Mereka mengaku sudah bekerja kurang lebih 40 hari dengan upah antara Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu per minggu. Ada empat lokasi penebangan, masing-masing dengan luas berkisar 4 hektar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKW Diduga Dibunuh di Qatar
Redaktur : Tim Redaksi